

Pengarahan ini difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Adapun terkait tujuan kegiatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam:
• Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan.
• Mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
• Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan bahwa Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah.
ujar JAM-Pidum.
Sementara itu, terkait tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu.
Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai:
• Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
• Hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
• Pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024.
• Alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.
JAM-Pidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan.
Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id