Pada masa pemilu 2024, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani menyampaikan Kejaksaan akan mengawal netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Dengan jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak hampir 60 persen, tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi dan banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik, itu tentu sangat kita hindari,"
ujar JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani pada Minggu, 3 Desember 2023.
Menurutnya, berita miring yang mengatakan bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program-program siluman adalah berita yang tidak benar alias hoaks.
JAM-Intelijen menegaskan bahwa Kejaksaan adalah yang paling pertama membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum, sehingga pihaknya akan memaksimalkan implementasi tersebut sampai ke tingkat paling bawah.
Dalam hal ini, kata JAM-Intelijen, adalah satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
"Tentu akan kami implementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,"
terang JAM-Intelijen Reda Manthovani.
Itulah alasan yang mendasari dibentuknya program Jaga Desa yang merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa.
Menurut JAM-Intelijen, membangun Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan merupakan perintah direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita.
Apalagi jumlah desa saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda.
Dengan demikian, perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.
“Wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain, tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,”
ujar JAM-Intelijen.
Implementasi Program Jaga Desa
Implementasi Program Jaga Desa yang dimaksud ada 3 poin, yaitu:
- Pertama, melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum).
- Kedua, melakukan program pendampingan Dana Desa dengan program Kawal Desa.
- Ketiga, membuat tempat atau sarana penyelesaian konflik atau sengketa di desa dengan membuat program Rumah Restoratif.
Menurutnya, implementasi tersebut sudah dikerjakan hampir 80 persen di desa. Pihaknya akan terus meningkatkan program ini hingga bisa menyadarkan tentang hukum kepada masyarakat desa, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta meminimalisir sengketa yang berujung ke pengadilan.
“Program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa atau Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,”
tegas JAM-Intelijen Reda Manthovani.
Dengan demikian, JAM-Intelijen berharap pihaknya mampu mengawal dan menjaga Pemilihan Umum 2024 agar sukses dan berjalan lancar tanpa harus saling mencurigai apalagi saling melempar berita hoaks.
"Kami berharap nantinya kita kawal dan jaga suksesnya Pemilihan Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkas JAM-Intelijen.
- Arini Saadah
Kejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa pertambangan timah merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaDirektur D yang mewakili JAM-Intelijen menyampaikan materi mengenai tindak pidana korupsi pada sektor infrastruktur dan upaya pencegahannya.
Baca SelengkapnyaKegiatan inspeksi diawali dengan pemaparan hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tahun 2023 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca Selengkapnya