

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Jaksa Masuk Pesantren di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar, Jalan Pelajar Ujung, Kecamatan Medan Denai, Selasa 20 Februari 2024.
“Kehadiran kami ke pesantren ini untuk memberikan pemahaman tentang beberapa hal terutama terkait dengan hukum agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH. MH.
Menurut Yos, pada dasarnya manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa dengan membawa sifat baik. Namun, karena faktor lingkungan, manusia ada yang mudah terpengaruh dan akhirnya memiliki perilaku yang menyimpang.
Pada kesempatan itu, Yos juga memperkenalkan jajarannya yang turut hadir, antara lain Koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, dan Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini juga memotivasi sekitar 60 santri dan santriwati agar disiplin, rajin belajar, dan mengutamakan ibadah.
Sementara, Nanang Dwi Priharyadi dalam paparannya menyampaikan agar para santri dan santriwati tidak pernah mencoba narkoba. Sekali mencoba, kata dia, maka akan sulit untuk meninggalkannya.
kata Nanang.
Kasi TP Terorisme dan Lintas Negara pada Aspidum Kejati Sumut, Yusnar Yusuf Hasibuan, membawakan materi tentang terorisme yang menjadi musuh semua bangsa, agama, dan semua orang.
“Tindak pidana terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, karena modusnya adalah bom bunuh diri, bom rumah ibadah, hotel dan tempat hiburan. Kemudian, aksi terorisme ini tidak memandang siapa pun, kantor Polda Sumut pun pernah dibom oleh pelaku terorisme,” kata Yusnar Yusuf.
Dia berharap santri dan santriwati tak terpengaruh ajaran-ajaran atau ajakan dari oknum yang tak dikenal dan tak jelas.
“Kita semua harus bersatu melawan terorisme, karena terorisme adalah musuh kemanusiaan dan tidak ada tempat untuk terorisme di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ustad Muhyiddin Yudi, selaku Kepala Madrasah Aliyah, menyambut baik program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren. Dia berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan.
“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum,” katanya.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id