Better experience in portrait mode.
JAM-Pidsus Buka Kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus 2024

JAM-Pidsus Buka Kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus 2024

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 di Golo Mori Convention Center, Kamis 7 Maret 2024.

Dalam acara tersebut, peserta akan mendapat materi pelatihan dari sejumlah narasumber. Di antaranya Agus Surono, dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Hukum Pidana Materil.

Hendro Dewanto, dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Praktik Peradilan. Kemudian, Suparjo Achmad, dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Teoritis Pidana Formil.

Terakhir, Lukas Abraham Sembiring, dengan tema Cryptocurrency sebagai Modus dalam TPPU.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, meminta peserta pelatihan untuk memahami dan menerapkan pedoman teknis serta aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang sektoral dan memperhatikan waktu penyelesaian perkara sebagaimana SOP yang berlaku;

JAM-Pidsus Buka Kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus 2024

JAM-Pidsus juga meminta mengoptimalkan peran Penuntut Umum dalam setiap tahapan prapenuntutan dan penuntutan dengan cermat.

JAM-Pidsus Buka Kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus 2024

Serta teliti memperhatikan kelengkapan formil dan materiil serta alat bukti dan barang bukti yang termuat dalam berkas perkara termasuk dalam hal perlakuan aset yang disita dan diblokir.

"Melakukan pembuktian dakwaan di persidangan dengan secara aktif menggali informasi dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa serta mampu menghadirkan bukti secara sistematis dalam rangka memantik keyakinan hakim,"
kata JAM-Pidsus.

story.kejaksaan.go.id

Kemudian, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi penyidik untuk penyempurnaan berkas perkara serta memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus sejauh mungkin dihindari kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum.

"Mengenai penerapan denda damai dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi sebagaimana Pasal 35 ayat(1) huruf K Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 agar dilaksanakan secara hati-hati dan selektif serta terukur dalam menghitung pembayaran kerugian pada pendapatan negara," pungkas JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus Buka Kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus 2024

Selain itu, JAM-Pidsus menyampaikan bahwa tujuan dari penuntutan adalah bagaimana caranya Penuntut Umum meyakinkan hakim sehingga pembuktian mens rea (niat jahat pelaku) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan) menjadi sangat penting dalam membantu keberhasilan penuntutan.