Better experience in portrait mode.
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, Rabu 22 Mei 2024.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud. Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan beberapa hal, yaitu:

Pertama, pada 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana Heru Hidayat yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Kemudian pada 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kemudian, pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang dimaksud di atas yakni:

  • 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

  • 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Lalu, pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/ 302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Setelah itu, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian, pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.

Setelah itu, pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,"

terang Kapuspenkum.

Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengamanan aset atau barang yang isita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

Kapuspenkum menjelaskan, bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Dengan klarifikasi ini, Kapuspenkum berharap polemik yang terjadi di masyarakat mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam diketahui secara jelas.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi Butik Emas LM Surabaya
Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Korupsi Butik Emas LM Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.

Baca Selengkapnya
Saksi HG Diperiksa Kejaksaan Agung Usut Perkara Perkeretaapian Medan
Saksi HG Diperiksa Kejaksaan Agung Usut Perkara Perkeretaapian Medan

Saksi yang diperiksa kali ini adalah dari pihak swasta berinisial HG terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

Tim Penyidik telah menetapkan dua saksi terkait kasus impor gula PT SIP ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 2 Konsesi Tambang Heru Hidayat, Terpidana Kasus ASABRI yang Rugikan Negara Rp22 Triliun
Kejagung Sita 2 Konsesi Tambang Heru Hidayat, Terpidana Kasus ASABRI yang Rugikan Negara Rp22 Triliun

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat

Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Saksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pemilik PT Bahari Sandi Pratama sebagai Saksi Terkait Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Pemilik PT Bahari Sandi Pratama sebagai Saksi Terkait Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS periksa satu saksi terkait perkara impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
2 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan RI Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Aspri Artis SD Istri Tersangka HM
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi PT Timah Tbk, Termasuk Aspri Artis SD Istri Tersangka HM

Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya