Better experience in portrait mode.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, Rabu 22 Mei 2024. 

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud. Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan beberapa hal, yaitu:

Pertama, pada 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana Heru Hidayat yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Kemudian pada 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

Kemudian, pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang dimaksud di atas yakni:

  • 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

  • 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Lalu, pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/ 302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Setelah itu, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian, pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Setelah itu, pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,"

terang Kapuspenkum.

Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengamanan aset atau barang yang isita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

Kapuspenkum menjelaskan, bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Dengan klarifikasi ini, Kapuspenkum berharap polemik yang terjadi di masyarakat mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam diketahui secara jelas.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan Kamis, 05 Feb 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun Kamis, 05 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara Kamis, 05 Feb 2026 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI Kamis, 05 Feb 2026 10:35 WIB

Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan

Baca Selengkapnya
Buron Selama 10 Tahun, Tim SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Penipuan Asal Kejari Semarang
Buron Selama 10 Tahun, Tim SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Penipuan Asal Kejari Semarang Kamis, 05 Feb 2026 09:43 WIB

Baca Selengkapnya
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Rabu, 04 Feb 2026 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Asal Kejati Kalimantan Utara
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Asal Kejati Kalimantan Utara Kamis, 29 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
14 Tahun Jadi Buronan, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Hariyono di Karawang
14 Tahun Jadi Buronan, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Hariyono di Karawang Sabtu, 24 Jan 2026 10:52 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Ha Lahan Pertambangan PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Capai Rp4,2 Triliun
Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Ha Lahan Pertambangan PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Capai Rp4,2 Triliun Kamis, 22 Jan 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Perintangan Perkara, JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama Pembuatan Konten Negatif antara Marcella Santoso dan Terdakwa
Sidang Perkara Perintangan Perkara, JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama Pembuatan Konten Negatif antara Marcella Santoso dan Terdakwa Kamis, 22 Jan 2026 19:11 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejaksaan Amankan DPO Muraker Lumban Gaol, Terpidana Kasus Pengancaman Menggunakan Senpi pada 2023
Tim SIRI Kejaksaan Amankan DPO Muraker Lumban Gaol, Terpidana Kasus Pengancaman Menggunakan Senpi pada 2023 Kamis, 22 Jan 2026 14:03 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejaksaan RI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Asal Kejati Jabar
Tim SIRI Kejaksaan RI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Asal Kejati Jabar Kamis, 22 Jan 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat HGU 6 Perusahaan Gula di Lampung yang Berada di Lahan Milik Kemhan
Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat HGU 6 Perusahaan Gula di Lampung yang Berada di Lahan Milik Kemhan Rabu, 21 Jan 2026 21:36 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tipikor Pembangunan Musala Asal Kejati Kaltim
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tipikor Pembangunan Musala Asal Kejati Kaltim Rabu, 21 Jan 2026 16:55 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatannya Minimal Senilai Rp 1,74 Triliun
BPA Kejaksaan RI Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatannya Minimal Senilai Rp 1,74 Triliun Rabu, 21 Jan 2026 10:55 WIB

Baca Selengkapnya
Raker Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja Kejaksaan RI Tahun 2026
Raker Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja Kejaksaan RI Tahun 2026 Selasa, 20 Jan 2026 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Subianto Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melanggar Hukum dalam Pemanfaatan Lahan
Presiden Prabowo Subianto Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Melanggar Hukum dalam Pemanfaatan Lahan Selasa, 20 Jan 2026 22:13 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Gelar PPPJ Tahun 2026, Siapkan Jaksa Profesional Menuju Indonesia Emas 2045
Badiklat Kejaksaan RI Gelar PPPJ Tahun 2026, Siapkan Jaksa Profesional Menuju Indonesia Emas 2045 Selasa, 20 Jan 2026 21:09 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Rakernas Tahun 2026, Jaksa Agung Tetapkan 5 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI
Tutup Rakernas Tahun 2026, Jaksa Agung Tetapkan 5 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Kamis, 15 Jan 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa Sebagai Kunci Percepatan Asta Cita
Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa Sebagai Kunci Percepatan Asta Cita Kamis, 15 Jan 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau
Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau Kamis, 15 Jan 2026 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara pada Tahun 2026
Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara pada Tahun 2026 Rabu, 14 Jan 2026 19:54 WIB

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pertama Tahun 2026, Tim SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Perkara Narkotika asal Kejati NTT di Surabaya
Penangkapan Pertama Tahun 2026, Tim SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Perkara Narkotika asal Kejati NTT di Surabaya Rabu, 14 Jan 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur
Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur Selasa, 13 Jan 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya