Better experience in portrait mode.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, Rabu 22 Mei 2024. 

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud. Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan beberapa hal, yaitu:

Pertama, pada 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana Heru Hidayat yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Kemudian pada 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

Kemudian, pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang dimaksud di atas yakni:

  • 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

  • 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Lalu, pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/ 302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Setelah itu, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian, pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Setelah itu, pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,"

terang Kapuspenkum.

Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengamanan aset atau barang yang isita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

Kapuspenkum menjelaskan, bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Dengan klarifikasi ini, Kapuspenkum berharap polemik yang terjadi di masyarakat mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam diketahui secara jelas.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Transformasi Menuju Advocaat-Generaal, Jamdatun Buka Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN
Transformasi Menuju Advocaat-Generaal, Jamdatun Buka Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN Selasa, 07 Jul 2026 18:10 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2024, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas asal Kejati Sumbar
Buron Sejak 2024, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas asal Kejati Sumbar Jumat, 03 Jul 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gandeng ULM, Kejaksaan Rumuskan Adhyaksa Chambers Sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik
Gandeng ULM, Kejaksaan Rumuskan Adhyaksa Chambers Sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik Jumat, 03 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia,  Jampidsus Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking di Makassar
Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia, Jampidsus Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking di Makassar Jumat, 26 Jun 2026 09:40 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru Angkatan 83 Gelombang I:
Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru Angkatan 83 Gelombang I: "Saya Butuh Jaksa Pintar yang Berintegritas dan Bermoral" Kamis, 25 Jun 2026 16:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Menuju Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik yang Kredibel dan Modern
Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers, Menuju Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik yang Kredibel dan Modern Rabu, 24 Jun 2026 18:32 WIB

Baca Selengkapnya
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan Rabu, 24 Jun 2026 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka Aseng dalam Perkara Penyimpangan Tambang QSS di Kalbar, Lamborghini Disembunyikan di Gang
Kejagung Sita Aset Tersangka Aseng dalam Perkara Penyimpangan Tambang QSS di Kalbar, Lamborghini Disembunyikan di Gang Selasa, 23 Jun 2026 20:43 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pekan Raya Jakarta, BPA Kejaksaan RI Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan Negara kepada Masyarakat
Hadir di Pekan Raya Jakarta, BPA Kejaksaan RI Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan Negara kepada Masyarakat Minggu, 21 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Baru Kembali dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan
Baru Kembali dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Sabtu, 20 Jun 2026 21:43 WIB

Baca Selengkapnya
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa Jumat, 19 Jun 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan Buronan Tersangka Perkara Korupsi yang Merugikan Negara Rp34 Miliar
Tim SIRI Kejagung Amankan Buronan Tersangka Perkara Korupsi yang Merugikan Negara Rp34 Miliar Kamis, 18 Jun 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil  Senilai Rp1,02 Triliun  ke Kemenkeu
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu Senin, 15 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan Jumat, 12 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum
Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum Jumat, 12 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita Eksekusi  9 Aset Milik `Raja Timah` Tamron Tamsil, Terpidana Perkara Tata Kelola Komoditas Timah
Kejaksaan Sita Eksekusi 9 Aset Milik `Raja Timah` Tamron Tamsil, Terpidana Perkara Tata Kelola Komoditas Timah Kamis, 11 Jun 2026 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI dan PT Pos Indonesia (Persero) Jalin Kerja Sama Pendampingan Pemulihan Aset
BPA Kejaksaan RI dan PT Pos Indonesia (Persero) Jalin Kerja Sama Pendampingan Pemulihan Aset Rabu, 10 Jun 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Bekali Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung:
Bekali Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: "Jadilah Jaksa yang Berintegritas, Adaptif dan Berhati Nurani " Senin, 08 Jun 2026 16:12 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan  dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal Rabu, 03 Jun 2026 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan Jumat, 29 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam Kamis, 28 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026 Selasa, 26 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi Selasa, 26 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar Kamis, 21 Mei 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Kamis, 21 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya