Better experience in portrait mode.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, Rabu 22 Mei 2024. 

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud. Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan beberapa hal, yaitu:

Pertama, pada 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana Heru Hidayat yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Kemudian pada 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

Kemudian, pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang dimaksud di atas yakni:

  • 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

  • 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Lalu, pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/ 302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Setelah itu, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian, pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Setelah itu, pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,"

terang Kapuspenkum.

Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengamanan aset atau barang yang isita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

Kapuspenkum menjelaskan, bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Dengan klarifikasi ini, Kapuspenkum berharap polemik yang terjadi di masyarakat mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam diketahui secara jelas.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit Jumat, 01 Agu 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis Rabu, 30 Jul 2025 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Rabu, 30 Jul 2025 12:48 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat Rabu, 30 Jul 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi Selasa, 29 Jul 2025 15:47 WIB

Baca Selengkapnya
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai
Bernilai Ekonomi Besar, Desk Koordinasi PPDN Inventarisasi Peluang Penanganan Hasil Tambang Terbengkalai Selasa, 29 Jul 2025 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejagung Terima Kunjungan Studi  SMAN 46 Jakarta, Pelajar Penasaran Tantangan jadi Jaksa
Puspenkum Kejagung Terima Kunjungan Studi SMAN 46 Jakarta, Pelajar Penasaran Tantangan jadi Jaksa Senin, 28 Jul 2025 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTELIJEN Kejaksaan RI Lakukan Pengamanan Proyek Beach Conservation Project Bali Senilai Rp785 Miliar
JAM INTELIJEN Kejaksaan RI Lakukan Pengamanan Proyek Beach Conservation Project Bali Senilai Rp785 Miliar Jumat, 25 Jul 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan BI Gelar Sosialisasi PP Peningkatan Cadev, Ingatkan Sanksi Pidana Bila Ada Penyimpangan DHE
Kejaksaan RI dan BI Gelar Sosialisasi PP Peningkatan Cadev, Ingatkan Sanksi Pidana Bila Ada Penyimpangan DHE Jumat, 25 Jul 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pertemuan dengan Pelaku Usaha Water Taxi di Bali, JAM-Intel Tegaskan Kejaksaan RI Dukung UMKM
Gelar Pertemuan dengan Pelaku Usaha Water Taxi di Bali, JAM-Intel Tegaskan Kejaksaan RI Dukung UMKM Jumat, 25 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Akan Berkoordinasi dengan Polri Terkait Penanganan Perkara Beras Oplosan
Kejaksaan RI Akan Berkoordinasi dengan Polri Terkait Penanganan Perkara Beras Oplosan Kamis, 24 Jul 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan MUI Berkomitmen Perkuat Mitigasi dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Kejaksaan RI dan MUI Berkomitmen Perkuat Mitigasi dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kamis, 24 Jul 2025 08:00 WIB

Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenimipas Laksanakan Serah Terima Pengelolaan Rupbasan Tahap II
Kejaksaan RI dan Kemenimipas Laksanakan Serah Terima Pengelolaan Rupbasan Tahap II Selasa, 22 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar 9 Ekspose Permohonan Legal Opinion
Kejati Jatim Gelar 9 Ekspose Permohonan Legal Opinion Senin, 21 Jul 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir dalam Sidang MK Terkait UU Kejaksaan, Persaja Tegaskan Perlindungan Jaksa Bukan Imunitas atau Impunitas
Hadir dalam Sidang MK Terkait UU Kejaksaan, Persaja Tegaskan Perlindungan Jaksa Bukan Imunitas atau Impunitas Minggu, 20 Jul 2025 15:31 WIB

Baca Selengkapnya
4 Guru Besar Bidang Hukum Bicara KUHP Baru dan Rancangan KUHAP 2025 di Konferensi Nasional Politik Hukum Universitas Airlangga
4 Guru Besar Bidang Hukum Bicara KUHP Baru dan Rancangan KUHAP 2025 di Konferensi Nasional Politik Hukum Universitas Airlangga Jumat, 18 Jul 2025 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
150 Jaksa di Lingkungan Kejagung Ikuti Pembelajaran Bahasa Mandarin untuk Perkuat Kerja Sama Internasional
150 Jaksa di Lingkungan Kejagung Ikuti Pembelajaran Bahasa Mandarin untuk Perkuat Kerja Sama Internasional Jumat, 18 Jul 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Badiklat Kejaksaan RI Resmi Tutup Masa PKL Peserta PPPJ Angkatan ke-82 di Kejari se-Jabodetabek
Badiklat Kejaksaan RI Resmi Tutup Masa PKL Peserta PPPJ Angkatan ke-82 di Kejari se-Jabodetabek Kamis, 17 Jul 2025 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Resmi! Jaksa Agung Lantik 11 Kajati dan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Rabu, 16 Jul 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan
Tandatangani MoU dengan Dewan Pers, Jaksa Agung Harapkan Tercipta Kontrol Sosial Kepada Kejaksaan Selasa, 15 Jul 2025 14:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan
Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Strategis Sektor Kelistrikan Senin, 14 Jul 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BPA Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Hasil Rampasan Kejari dan Cabjari untuk Dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Jumat, 11 Jul 2025 15:46 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Jumat, 11 Jul 2025 09:19 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejaksaan dan PT SMI Jalin Kerja Sama Penerapan GCG
JAM DATUN Kejaksaan dan PT SMI Jalin Kerja Sama Penerapan GCG Kamis, 10 Jul 2025 18:40 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH  Kuasai Kembali 2 Juta Ha Kawasan Hutan, 1 Juta Ha Lahan Diserahkan kepada PT Agrinas
Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Ha Kawasan Hutan, 1 Juta Ha Lahan Diserahkan kepada PT Agrinas Rabu, 09 Jul 2025 16:33 WIB

Baca Selengkapnya