Better experience in portrait mode.
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, Rabu 22 Mei 2024.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud. Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan beberapa hal, yaitu:

Pertama, pada 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana Heru Hidayat yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kemudian pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Kemudian pada 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

Selanjutnya, pada 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kemudian, pada 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang dimaksud di atas yakni:

  • 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

  • 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Lalu, pada 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/ 302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Setelah itu, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian, pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.

Setelah itu, pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

"Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,"

terang Kapuspenkum.

Menurutnya, penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengamanan aset atau barang yang isita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan atau perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

Kapuspenkum menjelaskan, bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Dengan klarifikasi ini, Kapuspenkum berharap polemik yang terjadi di masyarakat mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam diketahui secara jelas.

Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Baru Guna Penyidikan Perkara Tambang di Kutai Barat
JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Baru Guna Penyidikan Perkara Tambang di Kutai Barat

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Beri Keynote Speech di Unsoed: Paradigma Penanganan Perkara Korupsi Bergeser dari Represif Jadi Preventif
Jaksa Agung Beri Keynote Speech di Unsoed: Paradigma Penanganan Perkara Korupsi Bergeser dari Represif Jadi Preventif

Pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Dikuntit Densus 88, Kapuspenkum: Bukan Isu tapi Fakta di Lapangan
JAM-Pidsus Dikuntit Densus 88, Kapuspenkum: Bukan Isu tapi Fakta di Lapangan

Pasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kutai Barat

JAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Ungkap Korupsi Timah, JAM-Pidsus: Kerugian Rp217 Triliun Bukan Soal Besarnya, tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya
Ungkap Korupsi Timah, JAM-Pidsus: Kerugian Rp217 Triliun Bukan Soal Besarnya, tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya

Ia mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Kutai Barat dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi IUP Tambang
Mantan Bupati Kutai Barat dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi IUP Tambang

JAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah
Komisi Kejaksaan Apresiasi Kejaksaan RI dalam Tangani Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah

Komisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Tambang Kutai Barat, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi
Usut Perkara Tambang Kutai Barat, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi

Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Eksekusi Lahan Milik Terpidana Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Kejagung Eksekusi Lahan Milik Terpidana Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI

Aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Dengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Tindak Tersangka, Kejaksaan Juga Berupaya Pulihkan Kerugian Negara dengan Penyitaan Aset Kasus Mega Korupsi Tambang Timah
Tak Cuma Tindak Tersangka, Kejaksaan Juga Berupaya Pulihkan Kerugian Negara dengan Penyitaan Aset Kasus Mega Korupsi Tambang Timah

Dilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.

Baca Selengkapnya
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara

Agar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU

Baca Selengkapnya
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya
Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya

Jaksa Agung memaparkan 10 area rawan korupsi di beberapa sektor negara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam

PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Baca Selengkapnya
Komisaris PT Teras Purai Tanajaya Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
Komisaris PT Teras Purai Tanajaya Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura
Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura

Penggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Satu Saksi Baru
Usut Perkara Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Satu Saksi Baru

Dua saksi baru diperiksa untuk mengusut kasus Tambang Kutai Barat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia dalam Perkara IUP Tambang Kutai Barat
Kejagung Periksa Eks Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia dalam Perkara IUP Tambang Kutai Barat

Satu orang saksi baru diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Izin Tambang Kutai Barat
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Izin Tambang Kutai Barat

Dua saksi yang diperiksa yakni DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus
Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Terbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula

Kejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan

Baca Selengkapnya