

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, dianugerahi gelar Datuk Payung Negara. Gelar ini diberikan karena ia merupakan keturunan ke-7 Raja Selebar Bengkulu, Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Gelar tersebut merupakan gelar Adat Melayu Bengkulu tingkat utama.
Lembaga Adat Melayu Bengkulu menganugerahi gelar kehormatan adat Bengkulu Tingkat Utama Datuk Payung Negara kepada Prof Reda Manthovani karena masih memiliki darah Raja Selebar Bengkulu, yaitu keturunan ke-7.
Prosesi pemberian gelar kehormatan adat Bengkulu ditandai dengan pemberian selendang dan keris khas Bengkulu oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Bengkulu di Rumah lbu Agung Fatmawati Soekarno, di Bengkulu, Sabtu 27 Juli 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Bengkulu, Tantowi Jauhari mengatakan, dengan pemberian gelar kehormatan Datuk Payung Negara tersebut diharapkan Prof Reda Manthovani dapat memayungi bangsa Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu ke arah yang lebih baik menuju kesejahteraan rakyat yang adil makmur dan sentosa.
Setelah prosesi pemberian gelar kehormatan adat Bengkulu selesai dilakukan, Jamintel Reda Manthovani berharap dirinya bisa menjalin silaturahmi yang erat dengan seluruh keluarga besar Raja Selebar di Bengkulu.
Tak hanya itu, dengan menyandang gelar kehormatan adat Bengkulu Datuk Payung Negara, Jamintel Reda Manthovani ingin membantu menyuarakan kemajuan pembangunan Provinsi Bengkulu di Tingkat Nasional.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolitik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif
Baca SelengkapnyaAgus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id