Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, sangat sumir dan tidak beralasan.

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”

ujar Kapuspenkum di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Kapuspenkum, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Selama persidangan, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan mobil yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.


Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Kapuspenkum.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi
Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi

Putu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya

*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART

Baca Selengkapnya
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur

Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Oknum Pengacara LR Sebagai Saksi Tersangka Hakim ED dkk dalam Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa Oknum Pengacara LR Sebagai Saksi Tersangka Hakim ED dkk dalam Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara

Baca Selengkapnya
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung

Pertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula
Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Penyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Tipikor Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Tipikor Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

Dua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur

Baca Selengkapnya
Jaksa Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.

Baca Selengkapnya
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta

Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras
Kejati Sumsel Ungkap Alasan Pemberian Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Novi Penyiraman Pengintip dengan Air Keras

Kejati Sumsel meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Kasus Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ditempatkan di Rutan Berbeda
3 Hakim Kasus Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ditempatkan di Rutan Berbeda

Ini alasan Kejagung memindahkan 3 oknum hakim itu ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 5 Orang Saksi Perkara Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur, Termasuk Suami dan Anak Tersangka LR
Kejaksaan Periksa 5 Orang Saksi Perkara Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur, Termasuk Suami dan Anak Tersangka LR

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum
Kajati Jatim Tegaskan Penangkapan 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Bukti Negara Hadir Menegakkan Hukum

Penangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng
Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng

Eksekusi dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Penganiayaan

Tersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani
Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 November 2024, dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Dikuntit Densus 88, Kapuspenkum: Bukan Isu tapi Fakta di Lapangan
JAM-Pidsus Dikuntit Densus 88, Kapuspenkum: Bukan Isu tapi Fakta di Lapangan

Pasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kejaksaan Agung Terkait Unggahan Viral Konten Negatif Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH
Klarifikasi Kejaksaan Agung Terkait Unggahan Viral Konten Negatif Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Kapuspenkum menegaskan upaya pembinaan dan mediasi sudah dilakukan namun yang bersangkutan selalu mengalihkan isu pada topik yang lain

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya