Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, sangat sumir dan tidak beralasan.

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”

ujar Kapuspenkum di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Kapuspenkum, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Selama persidangan, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan mobil yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.


Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Kapuspenkum.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi
Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi

Putu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek, Salah Satunya Dirut Jasamarga 2013-2016
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek, Salah Satunya Dirut Jasamarga 2013-2016

Sebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi terkait Kasus Impor Gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejaksaan Agung Ciduk DPO Reigen
Tim Tabur Kejaksaan Agung Ciduk DPO Reigen

Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Dalam kasus ini empat terdakwa sudah divonis di pengadilan tingkat pertama. Satu orang sudah berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut PT Waskita Karya Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut PT Waskita Karya Terkait Perkara Tol Japek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Terkait Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Komisaris PT Antam Tbk Terkait Kasus 109 Ton Emas

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik 36 Pejabat di Lingkungan Kejaksaan RI, Termasuk JAM-Pidum dan Kapuspenkum
Jaksa Agung Lantik 36 Pejabat di Lingkungan Kejaksaan RI, Termasuk JAM-Pidum dan Kapuspenkum

Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.

Baca Selengkapnya