Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, sangat sumir dan tidak beralasan.
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”
ujar Kapuspenkum di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Kapuspenkum, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Selama persidangan, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan mobil yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.
Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.
“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Kapuspenkum.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
- Eko Huda
Putu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaIni alasan Kejagung memindahkan 3 oknum hakim itu ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaPersidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 November 2024, dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menegaskan upaya pembinaan dan mediasi sudah dilakukan namun yang bersangkutan selalu mengalihkan isu pada topik yang lain
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca Selengkapnya