Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengatakan penahanan DJA menambah daftar tersangka, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah kantor cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) pada 2021-2023.
"Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,"
ujar Mia.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021-2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
papar Mia.
Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar, berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id