Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kedudukan itu tak lepas dari perkembangan teknologi informasi dan globalisasi ytang meningkatkan kompleksitas permasalahan hukum.

Pernyataan Jaksa Agung itu disampaikan dalam kegiatan In House Training yang mengangkat tema “Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)” yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung di Le Meridien, Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech berjudul “Penguatan Peran Jaksa Agung Dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS”. 

Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Dapat Berkontribusi Optimal dalam Penguatan Kapasitas PPNS

"Kemampuan Penyidik Umum yang secara generalis tidak mampu untuk menggali logika keilmuan di bidang tertentu yang membutuhkan keahlian secara spesifik,” 

imbuh Jaksa Agung saat menyampaikan Keynote Speech-nya.

Menurut Jaksa Agung, keahlian dan pengetahuan khusus diperlukan agar proses penyidikan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing bidang, yang mungkin saja apabila dilakukan oleh penyidik umum menjadi tidak terdeteksi atau mengalami kesulitan dalam memahami kompleksitas pada kasus-kasus tertentu.

Lebih jauh, Jaksa Agung menilai peran strategis PPNS juga harus dibarengi peningkatan kapasitas agar pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif dan efisien. Menurut Jaksa Agung ada empat aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS di Tanah Air.

Keempat aspek itu adalah peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi, modernisasi peralatan dan teknologi, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan penyempurnaan regulasi dan kebijakan.

“Saya berharap ke depan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan Penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Status PPNS

Pada bagian lain, Jaksa Agung juga sempat menjelaskan kedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.

Berbeda dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan umum dalam penyidikan tindak pidana, PPNS memiliki fokus pada tindak pidana spesifik yang berkaitan dengan bidang tugas instansi masing-masing.

Merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara eksplisit menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi. Hal ini berarti bahwa Jaksa Agung diberikan wewenang untuk memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap kualitas penyidikan baik yang dilakukan penyidik Polri maupun PPNS.

Sebagai wujud dari pengawasan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan HAM harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.

Implikasi dari kewenangan dimaksud, pertimbangan Jaksa Agung menjadi salah satu syarat ketentuan dalam penerbitan Surat Keputusan PPNS oleh Menteri Hukum dan HAM. Tujuan dari pemberian pertimbangan itu untuk memastikan pengangkatan PPNS sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum, menjaga keselarasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, juga untuk memastikan bahwa calon PPNS memiliki kompetensi yang memadai.

Namun demikian, saat ini fungsi Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan tersebut dirasa masih belum optimal, dan terkesan hanya formalitas belaka. Sering kali pertimbangan yang diberikan hanya sebatas persetujuan administratif, tanpa mengindahkan evaluasi yang mendalam untuk memastikan Calon PPNS tersebut memiliki kompetensi dan integritas.

Untuk diketahui, pengangkatan dan pembinaan PPNS merupakan proses dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat, efektif, dan berkeadilan, mengingat peran sentral Kejaksaan sebagai pihak yang menerima, memeriksa, dan menyidangkan hasil penyidikan dari Penyidik maupun PPNS.

Meskipun kewenangan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS saat ini dilaksanakan oleh penyidik Polri, namun tanpa peran aktif Jaksa dalam memberikan petunjuk atas proses penyidikan, Jaksa Agung berpendapat tahapan penyidikan akan tidak efektif karena masih adanya bolak-balik berkas perkara atau P-19 dari penuntut umum yang pada akhirnya dapat menyebabkan gagalnya proses penuntutan di Pengadilan.

Selama ini, pengawasan yang dilakukan terhadap PPNS hanya dilaksanakan oleh penyidik Polri, padahal Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus memastikan agar proses hukum yang diambil oleh PPNS dalam melaksanakan penyidikan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari adanya kesalahan prosedural yang dapat berdampak pada proses penuntutan di pengadilan

Dalam memberikan pertimbangan terhadap calon PPNS, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditanamkan untuk menciptakan kesatuan pandangan dalam penegakan hukum, yaitu:
a. Integritas sebagai fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan bagi setiap penegak hukum. Setiap tindakan harus mencerminkan kejujuran, obyektivitas, dan keadilan.
b. Perlu ditentukan standar minimum PPNS harus mengetahui perkembangan peraturan perundangundangan dan teknologi investigasi terkini.
c. Koordinasi dan sinergi dalam criminal justice system agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
d. Berorientasi pada keadilan.

Mengakhiri keynote speech ini, Jaksa Agung mengajak semua dalam forum ilmiah ini untuk mencurahkan pemikiran dan berbagi pandangan tentang arah kebijakan penegakan hukum khususnya terkait kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan dalam pengangkatan PPNS.

“Kewenangan ini tidak hanya menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, tetapi juga sebagai pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Penyidik PPNS dari Instansi/Kementerian/Lembaga, Para Panelis, Panitia, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengikuti secara daring dan luring. 

Jaksa Agung Dorong Serapan Anggaran Optimal dan Capaian Kinerja Strategis
Jaksa Agung Dorong Serapan Anggaran Optimal dan Capaian Kinerja Strategis

Jaksa Agung mengingatkan para Insan Adhyaksa terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih.

Baca Selengkapnya
Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK, Jaksa Agung Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi Akuntabel
Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK, Jaksa Agung Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi Akuntabel

Jaksa Agung mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Serahkan Penyidikan 'Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI' kepada KPK
Kejaksaan Agung Serahkan Penyidikan 'Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI' kepada KPK

Setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada JAM PIDSUS dengan KPK, diketahui keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Capaian Cemerlang Aparat Kejaksaan, Jaksa Agung Usul Tunjangan Kinerja dan Jabatan Jaksa Naik
Apresiasi Capaian Cemerlang Aparat Kejaksaan, Jaksa Agung Usul Tunjangan Kinerja dan Jabatan Jaksa Naik

Jaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Setiap Jaksa Jaga Pencapaian Kejaksaan RI sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya:
Jaksa Agung Ingatkan Setiap Jaksa Jaga Pencapaian Kejaksaan RI sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya: "Jangan Kalian Nodai"

Jaksa Agung mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 harus menjadi JAKSA PRIMA

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik 36 Pejabat di Lingkungan Kejaksaan RI, Termasuk JAM-Pidum dan Kapuspenkum
Jaksa Agung Lantik 36 Pejabat di Lingkungan Kejaksaan RI, Termasuk JAM-Pidum dan Kapuspenkum

Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.

Baca Selengkapnya
Amanat Jaksa Agung pada Diklat PPPJ 2024: Jaksa Tak hanya Cerdas, tapi Juga Berakhlak
Amanat Jaksa Agung pada Diklat PPPJ 2024: Jaksa Tak hanya Cerdas, tapi Juga Berakhlak

Jaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.

Baca Selengkapnya
Wakil Jaksa Agung: JAM-Datun Dukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional
Wakil Jaksa Agung: JAM-Datun Dukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional

Menurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Sambut Baik Kerja Sama JAMINTEL dengan Puspom TNI
Jaksa Agung RI Sambut Baik Kerja Sama JAMINTEL dengan Puspom TNI

Perjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bahas Badan Perampasan Aset dengan Menteri PAN-RB: Harapan Selamatkan Aset Negara
Jaksa Agung Bahas Badan Perampasan Aset dengan Menteri PAN-RB: Harapan Selamatkan Aset Negara

Jaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi terkait Kasus Impor Gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Sukseskan Pemilu
Jaksa Agung Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Sukseskan Pemilu

Jaksa Agung menyebut setiap orang berhak menentukan masa depan bangsa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Menerima Audiensi Ketua Umum KONI dalam Rangka Pendampingan Pelaksanaan PON XXI/PON Aceh-Sumut 2024
Jaksa Agung Menerima Audiensi Ketua Umum KONI dalam Rangka Pendampingan Pelaksanaan PON XXI/PON Aceh-Sumut 2024

Ketua Umum KONI menyampaikan permohonan pendampingan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2024

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU

Jaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Dalam kasus ini empat terdakwa sudah divonis di pengadilan tingkat pertama. Satu orang sudah berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset dengan Menpan RB: Bisa Percepat Penyelamatan Aset Negara
Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset dengan Menpan RB: Bisa Percepat Penyelamatan Aset Negara

keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024
Jaksa Agung: Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024

Wakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung mengabulkan 15 dari 16 permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya