

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya.
Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 hingga saat ini berjumlah 22 (dua puluh) orang, 5 (lima) tersangka korporasi dan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun," imbuhnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id