

Tim Kejaksaan Agung dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan paksa (menangkap) Al Naura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang yang menjadi buronan kasus penipuan investasi bodong.
Penangkapan ini dilakukan setelah Al Naura 'bersembunyi' di Jepang selama lima bulan.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Diketahui perempuan 31 tahun ini telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan telah divonis selama dua tahun penjara. Al Naura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang," imbuh Harli.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id