Tim Kejaksaan Agung dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan paksa (menangkap) Al Naura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang yang menjadi buronan kasus penipuan investasi bodong.
Penangkapan ini dilakukan setelah Al Naura 'bersembunyi' di Jepang selama lima bulan.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Diketahui perempuan 31 tahun ini telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan telah divonis selama dua tahun penjara. Al Naura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang," imbuh Harli.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id