

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023 memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta) telah menetapkan satu tersangka baru.
Jaksa Penyidik pada Kejati Jakarta menetapkan tersangka berinisial BPE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana di perusahaan farmasi dan anak usahanya milik pemerintah tersebut.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SUrat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
BPE merupakan pegawai PT Indofarma Tbk yang menjabat sebagai manager keuangan dan akuntansi pada tahun 2020. Tersangka juga menjabat Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023. Tersangka BPE diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma.
Petinggi yang dimaksud antara lain AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah ditahan.
Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara Tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020.
Padahal PT. Promedik diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM.
GSR juga memerintahkan CSY, selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
Selanjutnya dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,”
kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id