PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) akhirnya mentransfer uang sebesar Rp Rp7.082.626.321 kepada 26 pensiunan setelah sebelumnya mengalami masalah karena dugaan penyelewengan dana tunjangan hari tua.
Dana pensiun itu dibayarkan setelah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan klarifikasi karena ada dugaan adanya penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT.
Sebelumnya tim Intelijen Kejati NTT menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK. Kejati NTT menindaklanjuti aduan itu dan melakukan kroscek terkait dugaan penyimpangan dana pensiun oleh pengurus wadah BKK.
Tim yang melakukan klarifikasi terdiri dari Bambang Dwi Murcolono selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, Yoni E Mallaka selaku Kasi C Kejati NTT, Noven V Bulan selaku Kasi B Kejati NTT, Alboin M. Blegur selaku Kasi A Kejati NTT, Elviana Risqa Nur Fadila selaku Jaksa Fungsional, dan Edwin R. Thine selaku Staf Intelijen.
Tim itu telah melakukan klarifikasi terhadap sebelas orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut dan diperoleh informasi bahwa benar sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 pensiunan Bank NTT.
Setelah Tim Intelijen Kejati NTT melakukan klarifikasi terhadap 26 pensiunan Bank NTT dan pegawai Bank NTT selama lima hari kerja, maka pengurus BKK Bank NTT bersedia melakukan pembayaran pada Jumat 14 Juni 2024, dengan cara ditransfer ke rekening 26 pensiunan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp7.082.626.321.
Proses penandatanganan bukti transfer dari pengurus BKK ke lima perwakilan pensiunan Bank NTT penerima dana pensiun dilakukan di kantor Kejati NTT pada pukul 14.30 Wita, Jumat 14 Juni 2024.
- Eko Huda
Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaLYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca Selengkapnyadapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaUang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaTiga saksi berasal dari PT Antam Tbk dan seorang lagi pegawai kantor cabang PT Bank Mandiri
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaJPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaDW sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa seizin atasan.
Baca Selengkapnya