PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) akhirnya mentransfer uang sebesar Rp Rp7.082.626.321 kepada 26 pensiunan setelah sebelumnya mengalami masalah karena dugaan penyelewengan dana tunjangan hari tua.
Dana pensiun itu dibayarkan setelah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan klarifikasi karena ada dugaan adanya penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT.
Sebelumnya tim Intelijen Kejati NTT menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK. Kejati NTT menindaklanjuti aduan itu dan melakukan kroscek terkait dugaan penyimpangan dana pensiun oleh pengurus wadah BKK.
Tim yang melakukan klarifikasi terdiri dari Bambang Dwi Murcolono selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, Yoni E Mallaka selaku Kasi C Kejati NTT, Noven V Bulan selaku Kasi B Kejati NTT, Alboin M. Blegur selaku Kasi A Kejati NTT, Elviana Risqa Nur Fadila selaku Jaksa Fungsional, dan Edwin R. Thine selaku Staf Intelijen.
Tim itu telah melakukan klarifikasi terhadap sebelas orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut dan diperoleh informasi bahwa benar sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 pensiunan Bank NTT.
Setelah Tim Intelijen Kejati NTT melakukan klarifikasi terhadap 26 pensiunan Bank NTT dan pegawai Bank NTT selama lima hari kerja, maka pengurus BKK Bank NTT bersedia melakukan pembayaran pada Jumat 14 Juni 2024, dengan cara ditransfer ke rekening 26 pensiunan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp7.082.626.321.
Proses penandatanganan bukti transfer dari pengurus BKK ke lima perwakilan pensiunan Bank NTT penerima dana pensiun dilakukan di kantor Kejati NTT pada pukul 14.30 Wita, Jumat 14 Juni 2024.
- Eko Huda
Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelematkan sedikitnya Rp7,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaPemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 18 Januari 2024 melalui media cetak koran
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyampaikan pihaknya akan terus mendukung program bersih-bersih yang dilakukan Kementerian BUMN.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaUang yang disita dalam mata uang rupiah, dollar Singapura, Yen Jepang, dan Dollar AS
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaTipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.
Baca SelengkapnyaMenurut Kajati Sulsel, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaLima perkara yang disetujui tersebut berasal dari usulan 5 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaNilai penawaran yang dilakukan peserta lelang mencapai 70 persen lebih tinggi daripada nilai limit penawaran.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Selengkapnya