

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Pematangsiantar meringkus terpidana tindak pidana perzinahan Ruben Hard Silitonga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terpidana Ruben dilakukan di Jalan Parel Pasaribu Kel Sukamaju Kecamatan Siantar Selatan, pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB.
ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting.
Pengamanan secara paksa dilakukan tim Tabur Kejati Sumut dikarenakan terpidana dianggap menghambat dan mempersulit proses eksekusi. Ruben juga tidak pernah menghadiri panggilan Jaksa Eksekutor pada (Kejari) Serdang Bedagai.
Dalam proses pengejaran, Tim Tabur Kejati Sumut akhirnya mengetahui keberadaan Terpidana Ruben di Siantar. Saat dilakukan penangkapan, Terpidana sempat melakukan perlawanan namun akhirnya tak berkutik di tangan Tim Tabur.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk identifikasi dan kemudian diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Serdang Bedagai.
Upaya paksa penangkapan dan pengamanan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan selaku eksekutor pelaksanaan putusan pidana dan juga dalam rangka memberikan kepastian hukum pada proses peradilan itu sendiri dengan cara melakukan pencarian para buronan atau DPO untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya.
Untuk diketahui kronologi peristiwa pidana Ruben Hard P.Silitonga alias Ruben dan Terdakwa-ll dr. Risnawati Bangun terjadi pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di dalam sebuah kamar Hotel Grand Family, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terpidana melakukan perbuatan zina tersebut dan mengetahui bahwa orang yang turut bersalah tersebut telah terikat dalam perkawinan.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id