Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana.
“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” ujar Putu, Kamis 25 Juli 2024.
Putu mengungkap sejumlah hal yang mejadi pertimbangan kejaksaan mengajukan kasasi. Di antaranya soal pertimbangan hakim yang menurut Putu tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU di dalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik, dan juga CCTV.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” ujar dia.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
“Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” kata dia.
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” ujar Damanik.
- Nabila Hanum
Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaNegara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaYang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Lubuklinggau memproses perkara tabrakan sepeda motor hingga menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaProses perdamaian disaksikan oleh keluarga kedua belah piha
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Batam, Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menegaskan upaya pembinaan dan mediasi sudah dilakukan namun yang bersangkutan selalu mengalihkan isu pada topik yang lain
Baca SelengkapnyaAdapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaAdapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Baca Selengkapnya