

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., turun tangan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batu Bara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) pada Senin, 11 November 2024.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Palembang itu menghadirkan enam orang terdakwa dari pihak PT ABS dan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Dalam persidangan terungkap perkara korupsi PT ABS diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian Negara atau kerugian Perekonomian Negara pada tahun 2010 -tahun 2014 di wilayah Sumsel.
Berdasarkan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI disebutkan perkara tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56 atau hampir Rp489 miliar.
Enam terdakwa yang dihadirkan adalah Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman yang merupakan petinggi pada PT.ABS. Tiga terdakwa lain adalah Misri, Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti yang merupakan mantan pejabat Distamben Lahat.
Perbuatan Para Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Dengan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, melansir situs koransn.com, Kajari Lahat menjelaskan PT ABS telah menjual batu bara yang diambil di lahan pertambangan wilayah izin milik PT Bukti Asam Tbk (PTBA). Dari penjualan batu bara tersebut, sebanyak 50 persen uang masuk ke PT ABS dan sisanya dibagi tiga untuk terdakwa dari perusahaan tyersebut.
Terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnaldi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang bersumber dari PT ABS sebesar US$20 ribu. Uang itu digunakan untuk perjalanan ke China.
"Terdakwa Endre Saifoel juga minta ke terdakwa Gusnaldi US$ 100 ribu untuk kepentingan pribadinya," ungkap JPU.
Pada bagian lain, PT ABS melalui Kepala Teknik Tambang PT ABS (Alm) Jaja Sutarja juga pernah memberikan uang kepada tiga terdakwa mantan pegawai Distamben Kab. Lahat dengan ditransfer melalui dua rekening di Bank Mandiri milik saksi Siti Zaleha.
Atas persetujuan 3 pejabat PT ABS, (Alm) Jaja Sutarja juga mentransfer uang ke rekening Siti Zaleha sebanyak 14 kali transfer dengan nilai Rp978 juta lebih. Siti Zaleha juga menerima dana dari saksi staf PT ABS, Leo Satrio Eka Putra, sebanyak 25 kali transfer dengan nilai Rp351 juta lebih
"Sehingga total uang keseluruhan yang ditransfer ke saksi Siti Zaleha mencapai Rp1,3 miliar lebih," ungkap JPU.
Uang tersebut dibagikan Siti Zuleha secara transfer dan tarik tunai secara bertahap masing-masing untuk terdakwa Misri Rp 549 juta, untuk honor dan perjalanan Distamben Lahar Rp 25 juta, dan transaksi lainnya.
Siti Zuleha juga mentransfer Rp17 juta kepada terdakwa Lepy Desmianti, Rp 27 juta lebih kepada Syaifullah Aprianto. Sii Suleha juga rutin membagikan uang kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing Rp1,5 juta dengan jangka waktu 2-3 minggu usai menerima transfer uang dari (Alm) Jaja Sutarja.
Bahkan dari catatan Siti Zuleha juga terdapat uang untuk terdakwa Syaifullah Aprianto Rp 22 juta dan Rp 42 juta serta Lepy Desmianti masing-masing Rp33 juta dan Rp 42 juta.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id