Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., turun tangan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batu Bara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) pada Senin, 11 November 2024.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Palembang itu menghadirkan enam orang terdakwa dari pihak PT ABS dan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Dalam persidangan terungkap perkara korupsi PT ABS diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian Negara atau kerugian Perekonomian Negara pada tahun 2010 -tahun 2014 di wilayah Sumsel.
Berdasarkan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI disebutkan perkara tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56 atau hampir Rp489 miliar.
Enam terdakwa yang dihadirkan adalah Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman yang merupakan petinggi pada PT.ABS. Tiga terdakwa lain adalah Misri, Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti yang merupakan mantan pejabat Distamben Lahat.
Perbuatan Para Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Dengan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bongkar Aliran Dana Rp1,3 Miliar
Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, melansir situs koransn.com, Kajari Lahat menjelaskan PT ABS telah menjual batu bara yang diambil di lahan pertambangan wilayah izin milik PT Bukti Asam Tbk (PTBA). Dari penjualan batu bara tersebut, sebanyak 50 persen uang masuk ke PT ABS dan sisanya dibagi tiga untuk terdakwa dari perusahaan tyersebut.
Terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnaldi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang bersumber dari PT ABS sebesar US$20 ribu. Uang itu digunakan untuk perjalanan ke China.
"Terdakwa Endre Saifoel juga minta ke terdakwa Gusnaldi US$ 100 ribu untuk kepentingan pribadinya," ungkap JPU.
Pada bagian lain, PT ABS melalui Kepala Teknik Tambang PT ABS (Alm) Jaja Sutarja juga pernah memberikan uang kepada tiga terdakwa mantan pegawai Distamben Kab. Lahat dengan ditransfer melalui dua rekening di Bank Mandiri milik saksi Siti Zaleha.
Atas persetujuan 3 pejabat PT ABS, (Alm) Jaja Sutarja juga mentransfer uang ke rekening Siti Zaleha sebanyak 14 kali transfer dengan nilai Rp978 juta lebih. Siti Zaleha juga menerima dana dari saksi staf PT ABS, Leo Satrio Eka Putra, sebanyak 25 kali transfer dengan nilai Rp351 juta lebih
"Sehingga total uang keseluruhan yang ditransfer ke saksi Siti Zaleha mencapai Rp1,3 miliar lebih," ungkap JPU.
Uang tersebut dibagikan Siti Zuleha secara transfer dan tarik tunai secara bertahap masing-masing untuk terdakwa Misri Rp 549 juta, untuk honor dan perjalanan Distamben Lahar Rp 25 juta, dan transaksi lainnya.
Siti Zuleha juga mentransfer Rp17 juta kepada terdakwa Lepy Desmianti, Rp 27 juta lebih kepada Syaifullah Aprianto. Sii Suleha juga rutin membagikan uang kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing Rp1,5 juta dengan jangka waktu 2-3 minggu usai menerima transfer uang dari (Alm) Jaja Sutarja.
Bahkan dari catatan Siti Zuleha juga terdapat uang untuk terdakwa Syaifullah Aprianto Rp 22 juta dan Rp 42 juta serta Lepy Desmianti masing-masing Rp33 juta dan Rp 42 juta.
- editor
Kejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya