Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam membacakan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 Mei 2024.
Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba merupakan nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan sebagai Hakim Ketua, Douglas Napitupulu sebagai Hakim Anggota I, Setya Ningsih sebagai Hakim Anggota II. Sementara Tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, dan Jaksa Karya So Imanuel Gort.
Dalam surat tuntutan, Tim Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Milyar
Tim Penuntut Umum juga menuntut Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 milyar subsidair enam bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
Barang Bukti yang Ditetapkan
1. Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed.
2. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI.
3. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan.
4. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.
5. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk.
6. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.
7. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial.
8. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912.
10. Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
"Persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi atau pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang,"
jelas Kasi Penkum Kejati Riau.
Sebuah kapal MT Arman 114 berbendera Iran menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau. Akibatnya, Nahkoda kapal Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.
- Arini Saadah
Audiensi itu dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaAfrizal harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000
Baca SelengkapnyaPara tersangka ditangkap karena menguasai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah kapal di Perairan Pongkar, Karimun.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaPertemuan tersebut membahas terkait perkembangan penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaTindak pidana korupsi tersebut dilakukan semasa menjabat periode 2014-2019
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaTim JPU selanjutnya menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kali ini, JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca Selengkapnya8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaTersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka disangka melanggar UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati
Baca Selengkapnya