

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam membacakan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 Mei 2024.
Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba merupakan nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan sebagai Hakim Ketua, Douglas Napitupulu sebagai Hakim Anggota I, Setya Ningsih sebagai Hakim Anggota II. Sementara Tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, dan Jaksa Karya So Imanuel Gort.
Tim Penuntut Umum juga menuntut Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 milyar subsidair enam bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
1. Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed.
2. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI.
3. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan.
4. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.
5. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk.
6. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.
7. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial.
8. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912.
10. Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
' . $feedValue['description'] . '
jelas Kasi Penkum Kejati Riau.
Sebuah kapal MT Arman 114 berbendera Iran menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau. Akibatnya, Nahkoda kapal Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id