Better experience in portrait mode.
Minyak Tumpah di Laut Kepri, Nahkoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Minyak Tumpah di Laut Kepri, Nahkoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Minyak Tumpah di Laut Kepri, Nahkoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam membacakan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 Mei 2024.

Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba merupakan nahkoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan sebagai Hakim Ketua, Douglas Napitupulu sebagai Hakim Anggota I, Setya Ningsih sebagai Hakim Anggota II. Sementara Tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, dan Jaksa Karya So Imanuel Gort.

Dalam surat tuntutan, Tim Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Milyar

Tim Penuntut Umum juga menuntut Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 milyar subsidair enam bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

Barang Bukti yang Ditetapkan

1. Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed.

2. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI.

3. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan.

4. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.

5. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk.

6. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.

7. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial.

8. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

9. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912.

10. Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

"Persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi atau pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang,"

jelas Kasi Penkum Kejati Riau.

Sebuah kapal MT Arman 114 berbendera Iran menumpahkan minyak di laut wilayah Kepulauan Riau. Akibatnya, Nahkoda kapal Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.

Minyak Tumpah di Laut Kepri, Nahkoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Terima Audiensi Dubes Iran, JAM-Pidum Minta Penyelesaian Perkara Kapal MT Arman 114 Tetap Profesional
Terima Audiensi Dubes Iran, JAM-Pidum Minta Penyelesaian Perkara Kapal MT Arman 114 Tetap Profesional

Melalui pertemuan ini, diharapkan tindak lanjut perkara Kapal MT Arman 114 dapat berjalan dengan profesional, transaparan, dan adil

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Duta Besar  Republik Islam Iran Untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran Untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi

Audiensi itu dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.

Baca Selengkapnya
VIDEO JAM-Pidum Terima Audiensi Dubes Iran
VIDEO JAM-Pidum Terima Audiensi Dubes Iran

Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Seksi Angkatan Laut dan Kepelabuhan KSOP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Mantan Kepala Seksi Angkatan Laut dan Kepelabuhan KSOP Pekanbaru Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Impor Gula PT SMIP, Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dumai

Dalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Saksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Periksa Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.

Baca Selengkapnya