

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamakankan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Pelaku Pengrusakan Lingkungan Hidup dalam proses yang memakan waktu kurang dari 24 jam.
DPO pertama yang berhasil diamankan bernama Erick Kurniawan pada 10 April 2025. Kurang dari 24 jam sejak penangkapan tersebut, DPO yang kedua diamankan di lokasi berbeda yakni di salah satu rumah makan di daerah Kecamatan tanjung morawa, Deli Serdang pada 11 April 2025 pukul 19.30 WiB.
Keduanya menjadi DPO dan diamankan secara paksa karena terpidana telah dilayangkan surat panggilan oleh Jaksa Eksekutor namun berupaya menghindar dari proses hukum.
Sementara itu, saat dilakukan penahanan terpidana Agus Nugroho tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan tim melakukan pengamanan dan selanjutnya membawa terpidana ke kantor Kejati Sumatera Utara.
Diketahui terpidana terlibat perkara pidana pelanggaran undang-undang (UU) lingkungan hidup di wilayah hukum provinsi Riau pada tahun 2023 lalu dan telah divonis hakim tingkat kasasi selama 3 tahun penjara sebagaimana dalam putusan nomor: 6094 K/Pid.Sus- LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Setelah dilakukan identifikasi, terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Erick Kurniawan merupakan terpidana perkara lingkungan hiudp yang kasusnya sudah ditetapkan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan, PI Sawit Inti Prima Perkasa, berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Berdasarkan putusan MA, terdakwa juga harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
Sementara itu, Agus Nugroho yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru merupakan terpidana dengan vonis penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id