Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) 2 perkara di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat 11 Oktober 2024.

Dua perkara ini berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Kejari Wajo. Ekspose ini juga jajaran Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Korban dan Tersangka Damai, Jaksa Stop Perkara Penganiayaan dan Penipuan Modus Arisan di Sulsel

"Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,"

ujar Agus Salim.

Adapun dua perkara yang disetujui pengajuan RJ-nya adalah

1. Kejari Gowa

Kejari Gowa mengajukan RJ dengan nama tersangka Dwi Savitri Nurmaharani (35 tahun) melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Indri Fajar Parennui (26 tahun).

Perkara terjadi sekitar Juni 2023 di Jl. Poros Malino Bonto-bonto, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa. Saat itu tersangka Dwi Savitri mengajak korban ikut arisan. 

Dua arisan yang dikelola pelaku yaitu arisan menurun dan arisan tembak, korban mengikuti arisan dengan menyetor uang kepada pelaku sebesar Rp46.355.000 (empat puluh enam tigaratus lima puluh lima ribu rupiah) secara bertahap. Akan tetapi pada saat korban naik arisannya pelaku tidak membayar korban dan mengembalikan uang korban.

Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka pernah bekerja sebagai Pegawai BUMN, namun setelah mempunyai anak, tersangka berhenti dari pekerjaan dan sekarang menjadi Ibu Rumah Tangga.

Korban dan Tersangka Damai, Jaksa Stop Perkara Penganiayaan dan Penipuan Modus Arisan di Sulsel

2. Kejari Wajo

Kejari Maros mengajukan RJ dengan nama tersangka Masang Bin Karennu (68 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayan) dengan korban Ambo Tenri bin Mude (54 tahun).

Peristiwa pada Minggu 1 September 2024, di Dusun Latappareng, Desa Inrello, Kec. Keera, Kab. Wajo. Saat itu korban Bersama istri bertemu dengan tersangka setelah pulang dari kebun.

Tersangka Masang lalu bertanya ke korban soal kedatangan dia ke rumah tersangka beberapa Waktu lalu. Tersangka menuduh korban dating ke rumahnya lalu marah-marah.

Tak terima jawaban korban, tersangka Masang lalu mengeluarkan parang. Korban mencoba menenangkan dan merebut parang milik tersangka. Saat bergelut dengan korban secara tidak sengaja, tersangka menusuk bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah parang tersebut sehingga saat itu korban langsung terjatuh.

Adapun alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian, di mana saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.

Tersangka sendiri merupakan petani namun akhir-akhir ini sudah tidak mampu bekerja dikarenakan umur yang sudah lanjut. Tersangka saat ini juga masih memiliki ibu yang hampir menginjak usia 100 Tahun yang membutuhkan penghidupan dari Tersangka.

Setelah pelaksanaan RJ, Agus kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Dia berpesan keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan," 

tutur Agus.

Periksa Saksi di Gedung Bundar JAM  PIDSUS, Penyidik Kejati Kalbar Telusuri Jejak Korupsi Tambang Bauksit dan Emas
Periksa Saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Penyidik Kejati Kalbar Telusuri Jejak Korupsi Tambang Bauksit dan Emas Minggu, 12 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan Jumat, 10 Apr 2026 19:07 WIB

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya
Kawal Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru – Sicincin, Kejati Sumbar Optimalkan Peran Bidang Intelijen dan Datun
Kawal Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru – Sicincin, Kejati Sumbar Optimalkan Peran Bidang Intelijen dan Datun Jumat, 10 Apr 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU Jumat, 10 Apr 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU Jumat, 10 Apr 2026 11:18 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai Kamis, 09 Apr 2026 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun

Baca Selengkapnya
Perburuan Pantang Menyerah Tim Tabur Kejati Banten Bekuk Terpidana `Pakde` Maskuri di Tegal
Perburuan Pantang Menyerah Tim Tabur Kejati Banten Bekuk Terpidana `Pakde` Maskuri di Tegal Kamis, 09 Apr 2026 17:59 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB Kamis, 09 Apr 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta Kamis, 09 Apr 2026 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum Kamis, 09 Apr 2026 12:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan Kamis, 09 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar dan BPJN Sumatera Barat Tandatangani Pakta Integritas PPS 5 Kegiatan pada 202g
Kejati Sumbar dan BPJN Sumatera Barat Tandatangani Pakta Integritas PPS 5 Kegiatan pada 202g Rabu, 08 Apr 2026 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Canangkan Zona Intergitas Menuju WBK/WBBM 2026, Kajati Maluku Ingatkan Nilai Hidup Orang Basudara
Canangkan Zona Intergitas Menuju WBK/WBBM 2026, Kajati Maluku Ingatkan Nilai Hidup Orang Basudara Rabu, 08 Apr 2026 15:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sambas Lakukan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Penerbitan Kartu Identitas Anak dan Akta Perkawinan
Kejari Sambas Lakukan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Penerbitan Kartu Identitas Anak dan Akta Perkawinan Rabu, 08 Apr 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin Naik Tahap Penyidikan Umum,  Kajati Sumsel Sebut Kerugian Negara Diperkirakan Rp160 Miliar
Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan Musi Banyuasin Naik Tahap Penyidikan Umum, Kajati Sumsel Sebut Kerugian Negara Diperkirakan Rp160 Miliar Rabu, 08 Apr 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Rabu, 08 Apr 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Resmi Menahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL
Penyidik Kejati Sumsel Resmi Menahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 08 Apr 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap Rabu, 08 Apr 2026 07:54 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Jajaran DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Kajati Sumut Berharap Terwujud Sinergi APH dan Legislatif
Terima Audiensi Jajaran DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Kajati Sumut Berharap Terwujud Sinergi APH dan Legislatif Selasa, 07 Apr 2026 18:42 WIB

Baca Selengkapnya
Ekspose 5 Legal Opinion, Kajati Jatim Meminta Jajaran Datun Jaga Integritas dan Kualitas Argumentasi
Ekspose 5 Legal Opinion, Kajati Jatim Meminta Jajaran Datun Jaga Integritas dan Kualitas Argumentasi Selasa, 07 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya