Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) 2 perkara di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat 11 Oktober 2024.

Dua perkara ini berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Kejari Wajo. Ekspose ini juga jajaran Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Korban dan Tersangka Damai, Jaksa Stop Perkara Penganiayaan dan Penipuan Modus Arisan di Sulsel

"Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,"

ujar Agus Salim.

Adapun dua perkara yang disetujui pengajuan RJ-nya adalah

1. Kejari Gowa

Kejari Gowa mengajukan RJ dengan nama tersangka Dwi Savitri Nurmaharani (35 tahun) melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Indri Fajar Parennui (26 tahun).

Perkara terjadi sekitar Juni 2023 di Jl. Poros Malino Bonto-bonto, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa. Saat itu tersangka Dwi Savitri mengajak korban ikut arisan. 

Dua arisan yang dikelola pelaku yaitu arisan menurun dan arisan tembak, korban mengikuti arisan dengan menyetor uang kepada pelaku sebesar Rp46.355.000 (empat puluh enam tigaratus lima puluh lima ribu rupiah) secara bertahap. Akan tetapi pada saat korban naik arisannya pelaku tidak membayar korban dan mengembalikan uang korban.

Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka pernah bekerja sebagai Pegawai BUMN, namun setelah mempunyai anak, tersangka berhenti dari pekerjaan dan sekarang menjadi Ibu Rumah Tangga.

Korban dan Tersangka Damai, Jaksa Stop Perkara Penganiayaan dan Penipuan Modus Arisan di Sulsel

2. Kejari Wajo

Kejari Maros mengajukan RJ dengan nama tersangka Masang Bin Karennu (68 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayan) dengan korban Ambo Tenri bin Mude (54 tahun).

Peristiwa pada Minggu 1 September 2024, di Dusun Latappareng, Desa Inrello, Kec. Keera, Kab. Wajo. Saat itu korban Bersama istri bertemu dengan tersangka setelah pulang dari kebun.

Tersangka Masang lalu bertanya ke korban soal kedatangan dia ke rumah tersangka beberapa Waktu lalu. Tersangka menuduh korban dating ke rumahnya lalu marah-marah.

Tak terima jawaban korban, tersangka Masang lalu mengeluarkan parang. Korban mencoba menenangkan dan merebut parang milik tersangka. Saat bergelut dengan korban secara tidak sengaja, tersangka menusuk bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah parang tersebut sehingga saat itu korban langsung terjatuh.

Adapun alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian, di mana saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.

Tersangka sendiri merupakan petani namun akhir-akhir ini sudah tidak mampu bekerja dikarenakan umur yang sudah lanjut. Tersangka saat ini juga masih memiliki ibu yang hampir menginjak usia 100 Tahun yang membutuhkan penghidupan dari Tersangka.

Setelah pelaksanaan RJ, Agus kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Dia berpesan keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan," 

tutur Agus.

Kejati DK Jakarta Amankan Orang Mengaku LSM dan Wartawan Diduga Peras Jaksa Pejabat Struktural
Kejati DK Jakarta Amankan Orang Mengaku LSM dan Wartawan Diduga Peras Jaksa Pejabat Struktural Sabtu, 31 Mei 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP
Rapat Bersama 3 Institusi Bahas DIM, Ini Harapan JAM-Intel Kejagung RUU KUHAP Jumat, 30 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap di PN Jakpus Kamis, 29 Mei 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI
Perkara Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Direktur Bank BJB dan Eks Direksi Bank DKI Kamis, 29 Mei 2025 10:30 WIB

Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika, Salah Satunya Bekas Kasat Narkoba Barelang
JPU Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika, Salah Satunya Bekas Kasat Narkoba Barelang Kamis, 29 Mei 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol
Sempat Melawan, Tim SIRI Kejagung Amankan Buron Kasus Senpi Edy Godol Kamis, 29 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis  Proyek Senilai Rp11,9 Triliun
Direktorat IV JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Senilai Rp11,9 Triliun Rabu, 28 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah
Kejagung Kembali Periksa NW, Dirut Pertamina Periode 2014-2024, Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Rabu, 28 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 28 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karanganyar Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kejari Karanganyar Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar Rabu, 28 Mei 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall, Rumah di Jakarta Digeledah
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall, Rumah di Jakarta Digeledah Rabu, 28 Mei 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi di BPP Sulawesi III yang Merugikan Negara Rp1,1 Miliar
Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi di BPP Sulawesi III yang Merugikan Negara Rp1,1 Miliar Rabu, 28 Mei 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Direktur Niaga PT PIS Sebagai Saksi Rabu, 28 Mei 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO
Perkara Suap di PN Jakpus, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi 2 Hakim dan Tim Legal Perusahaan CPO Rabu, 28 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD
Kejaksaan Periksa 2 Direktur dan Mantan Direksi PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit dari 3 BPD Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Jalin Kerjasama dengan Pemprov dan DPRD Tingkatkan Keadilan Melalui Restorative Justice
Kejati Kepri Jalin Kerjasama dengan Pemprov dan DPRD Tingkatkan Keadilan Melalui Restorative Justice Selasa, 27 Mei 2025 18:02 WIB

Baca Selengkapnya
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025
Seluruh Satker Gelar Pra Musrenbang 2025 Tetapkan Usulan Prioritas Kejaksaan RI 2025 Selasa, 27 Mei 2025 17:01 WIB

Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa STIKES Soal TPPO dan Kejahatan Siber
Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa STIKES Soal TPPO dan Kejahatan Siber Selasa, 27 Mei 2025 14:55 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker
Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism, Puspenkum Kejagung Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satker Selasa, 27 Mei 2025 13:23 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Dispora, Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar
Geledah Kantor Dispora, Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar Selasa, 27 Mei 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus
7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR Jadi Saksi Perkara Suap Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 27 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 6 Saksi dari Bank DKI dan BPD Jateng Selasa, 27 Mei 2025 08:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Mantan Dirjen Migas Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Selasa, 27 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan
Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Laptop di Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan Selasa, 27 Mei 2025 05:40 WIB

Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya
BPA Kejaksaan RI Raih Rp4,5 M dari Lelang Aset 3 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya Senin, 26 Mei 2025 20:42 WIB

Baca Selengkapnya