Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara berinisial BP, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 22 Juli 2024.
Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2021.
Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Anggaran
Yos menjelaskan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Bts, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir dengan anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Sumber dana untuk proyek ini berasal dari APBD Sumut tahun 2021.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," ungkap Yos Arnold.
Dia menambahkan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Nabila Hanum
Perbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaJAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga saksi yang diperiksa bekerja sebagai pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut dan Medan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaDalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi terkait penyidikan perkara perkeretaapian Medan atas nama tersangka PB
Baca SelengkapnyaKetiga saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai kepala BTP Kelas I Sumbangut untuk periode yang berbeda
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya