

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan Pegawai Pemerinthan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Langkat dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada Senin, 13 Januari 2025.
Perbuatan tersangka dilakukan pada proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @kejatisumut, salah satu tersangka yang ditahan menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat berinisial HSA.
Empat tersangka lain adalah ESD selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, AS selaku Kepala Seksi Kesiswaaan bidang Sekolah Dasar Disdik Langkat, AWL dan RN yang masing-masing berprofesi sebagai kepala sekolah.
Kelima tersangka yang perlimpahannya diterima tim pidana khusus Kejati Sumut itu selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 1 Februari 2025. Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkah yang dibuat oleh 103 guru honorer yang dinyatakan tidak lulus.
Polda selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Polda sumut menetapkan dua tersangka kepala sekolah di kabupaten Langkat. Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Selang lima bulan, atau pada Kamis, 12 September 2024, Polda Sumut kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id