Better experience in portrait mode.
Kejati Sumsel Terima Berkas Perkara Tersangka Predator 5 Anak di Bawah Umur

Kejati Sumsel Terima Berkas Perkara Tersangka Predator 5 Anak di Bawah Umur

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dari Penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam berkas perkara tersebut, ada lima anak yang menjadi korbannya. Sementara tersangka adalah seorang pegawai bengkel sepeda motor berinisial B (37).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan pada 3 Juni 2024 dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya oleh penyidik Polda Sumsel,

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya oleh penyidik Polda Sumsel,"

ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 6 Juni 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan, tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai bengkel sepeda motor di Palembang. Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima anak laki-laki di bawah umur dalam rentang waktu 2017 sampai 2023.

Kejati Sumsel Terima Berkas Perkara Tersangka Predator 5 Anak di Bawah Umur

Modus Tersangka

Saat mengalami kekerasan seksual oleh tersangka B, kelima korban itu masih berusia 8 hingga 13 tahun, yaitu ketika masih duduk di bangku SD dan SMP.

Kelimanya mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka B dengan modus diperlihatkan video tidak senonoh terlebih dahulu.

Tersangka menjalankan aksinya di bengkel motor tempatnya bekerja. Selain itu, ada yang dilakukan di rumah korban saat ditinggal pergi orang tuanya.

Salah satu korbannya kala itu, berinisial MAF (8). Ia menjadi korban pada Agustus 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, korban datang ke bengkel untuk mengambil sepeda miliknya yang diperbaiki oleh tersangka B.

Tak lama kemudian, tersangka B memperlihatkan video porno kepada korban MAF. Lalu dia memegang tangan korban dan mengikatnya.

Sementara mata korban ditutup menggunakan kain oleh tersangka. Kemudian tubuhnya ditelungkupkan dan disetubuhi dari belakang oleh tersangka B.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sebagaimana Undang-Undang tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit IV/PPA AKBP Raswidiarti Anggraini, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPKS terhadap anak-anak dengan tersangka B.

"Iya, benar. Tapi karena ini korbannya semua anak-anak, makanya kami berhati-hati dalam penanganannya dan tidak diekspose ke rekan media," ungkap AKBP Raswidiarti Anggraini.

Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara
Kejati Sumsel Periksa Dirjen Pajak dan Dua Mantan Pejabat ESDM, Usut Korupsi Penambangan Batu Bara

Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Tipikor Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Tipikor Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.

Baca Selengkapnya