

ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 6 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan, tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai bengkel sepeda motor di Palembang. Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima anak laki-laki di bawah umur dalam rentang waktu 2017 sampai 2023.
Saat mengalami kekerasan seksual oleh tersangka B, kelima korban itu masih berusia 8 hingga 13 tahun, yaitu ketika masih duduk di bangku SD dan SMP.
Kelimanya mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka B dengan modus diperlihatkan video tidak senonoh terlebih dahulu.
Tersangka menjalankan aksinya di bengkel motor tempatnya bekerja. Selain itu, ada yang dilakukan di rumah korban saat ditinggal pergi orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana Undang-Undang tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit IV/PPA AKBP Raswidiarti Anggraini, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPKS terhadap anak-anak dengan tersangka B.
"Iya, benar. Tapi karena ini korbannya semua anak-anak, makanya kami berhati-hati dalam penanganannya dan tidak diekspose ke rekan media," ungkap AKBP Raswidiarti Anggraini.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id