Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan enam orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan tambang pada Izin Usaha Pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pada Tahap II penyidikan yang berlangsung Jumat 11 Oktober 2024 ini juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H. menjelaskan keenam tersangka diduga melakukan TPK yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau perekonomian negara pada tahun 2010-2014 di wilayah provinsi Sumsel.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 11 Oktober sampai 30 Oktober 2024," ujar Aspidsus Kejati Sumsel.


Keenam tersangka perkara dugaan TPK yang diserahkan pada tahap II itu adalah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, tersangka G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera, dan tersangka B selaku Direktur/ Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.

Tiga tersangka lainnya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015. Ketiga ASN itu adalah tersangka M selaku kepala dinas, dan dua mantan kepala seksi berinisial SA dan LD pada 2010-2015.

Aspidsus Kejati Sumsel menjelaskan tim penyidik selama proses pemeriksaan telah memangil para saksi yang seluruhnya berjumlah 54 orang.


Setelah proses tahap II ini, para tersangka masing-masing ES, G, B, M, dan SA akan menjalani masa tahanan di Rutan Palembang. Sementara LD akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

"Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejari Lahat,"

ujar Aspidsus.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera melaksanakan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negara Kelas IA Palembang.


"Tentunya kami, JPU akan mempercepat proses pelimpahannya dan kami targetkan minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Kajari Lahat.

Terkait penahanan selama 20 hari, Kejari menjelaskan waktu itu diperlukan untuk mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas tersangka serta seluruh barang bukti ke Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang.

Duduk Perkara

Modus operandi para tersangka yang terlibat perkara dugaan TPK dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ABS ini berawal saat perusahaan yang dikelola ES, G, dan B diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambahan di luar izin operasi milikinya pada tahun 2010-2013.

Lahan yang diserobot merupakan wilayah izin usaha pertambangan PT Bukit Asam Tbk.

Para tersangka terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga sekitar yang masuk dalam IUP Operasi Produksi PT Bukti Asam Tbk. Perbuatan ini diduga dilakukan G selaku direktur PT Bara Centrra Sejahtera dan tersangka S secara pribadi.

Sementara 3 tersangka berinisial M, SA, dan LD yang merupakan pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupatan Lahat dianggap menyalahgunakan jabatannya dengan membiarkan PT ABS melakukan tambang dan tidak melaporkan kejadian tersebut.

Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut mencatat kerugian lingkungan hidup dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 488.948.696.131,5

Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bongkar Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka
Bongkar Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Rp34 Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Kamis, 15 Jan 2026 16:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI
Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Kamis, 15 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jalin Kerja Sama di Bidang Datun, Kejati Jatim dan PLN Icon Plus Kawal Transformasi Digital dengan Kepastian Hukum
Jalin Kerja Sama di Bidang Datun, Kejati Jatim dan PLN Icon Plus Kawal Transformasi Digital dengan Kepastian Hukum Selasa, 13 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumbar Lantik Asdatun dan Kajari Tanah Datar
Kajati Sumbar Lantik Asdatun dan Kajari Tanah Datar Senin, 12 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Maluku Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Atas Keberhasilan Tuntaskan Masalah Pertanahan
Kajati Maluku Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Atas Keberhasilan Tuntaskan Masalah Pertanahan Senin, 12 Jan 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Senin, 12 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dampingi Utusan Khusus Presiden , Kajati Sumut Dukung Gerakan Merawat dan Menjaga Bumi di Tapanuli Utara
Dampingi Utusan Khusus Presiden , Kajati Sumut Dukung Gerakan Merawat dan Menjaga Bumi di Tapanuli Utara Senin, 12 Jan 2026 10:01 WIB

Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban Minggu, 11 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Bimtek Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum Tekankan Komunikasi dan Persamaan Persepsi
Gelar Bimtek Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum Tekankan Komunikasi dan Persamaan Persepsi Sabtu, 10 Jan 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka SA dan Kantor ESDM Terkait Perkara Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka SA dan Kantor ESDM Terkait Perkara Korupsi Tambang PT RSM Jumat, 09 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa Jumat, 09 Jan 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pembiayaan KUR, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pembiayaan KUR, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar Jumat, 09 Jan 2026 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja Kamis, 08 Jan 2026 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Kamis, 08 Jan 2026 12:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Selasa, 06 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Senin, 05 Jan 2026 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun Jumat, 02 Jan 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai Jumat, 02 Jan 2026 13:56 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%,
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%, Jumat, 02 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan Rabu, 31 Des 2025 16:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan Selasa, 30 Des 2025 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut Senin, 29 Des 2025 19:35 WIB

Baca Selengkapnya