

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa seorang saksi terkait tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, saksi tersebut merupakan Direktur PT Suwarna Cinde Raya berinisial DD.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan masih seputar materi penyidikan perkara dugaan korupsi LRT Sumsel," kata Abu Nawas, Selasa 25 Juni 2024.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.
Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi merupakan serangkaian penyidikan guna menguatkan alat bukti.
dream.co.id
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id