Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jl. Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl. Merdeka, Selasa 13 Agustus 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Sejak penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada 29 Juli 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024, Kejati Sumsel intensif menyelidiki kasus ini. Penggeledahan dilakukan dengan aman dan tertib, serta menghasilkan penyitaan sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah serius Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini.
- Eko Huda
Pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi terhadap upaya penyelamatan aset yang dilakukan Kejati Sumsel.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai ketentuan
Baca SelengkapnyaTim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTerakit perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.
Baca SelengkapnyaUang yang disita dalam mata uang rupiah, dollar Singapura, Yen Jepang, dan Dollar AS
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada JAMPIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaTim penyidik memboyong sejumlah dokumen dan laptop dalam penggeledahan selama 3 jam lebih tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaTersangka ARPG akan menjalani masa penahanan kota selama 20 hari
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan
Baca Selengkapnya