

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jl. Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl. Merdeka, Selasa 13 Agustus 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Sejak penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada 29 Juli 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024, Kejati Sumsel intensif menyelidiki kasus ini. Penggeledahan dilakukan dengan aman dan tertib, serta menghasilkan penyitaan sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah serius Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id