Better experience in portrait mode.
Kejati Kalbar Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Korupsi Renovasi Waterfront ke Kejari Sambas

Kejati Kalbar Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Korupsi Renovasi Waterfront ke Kejari Sambas

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi pekerjaan renovasi Waterfront Kabupaten Sambas kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.

Kejati Kalbar Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Korupsi Renovasi Waterfront ke Kejari Sambas

Proses serah terima dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis 22 Februari 2024. Kelima tersangka itu adalah ES, HS, JD, SD, dan MS.


Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Untuk proses selanjutnya, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pasal yang Disangkakan

Primer:

Kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Korupsi Renovasi Waterfront ke Kejari Sambas

Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha.

Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000, dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai metode yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saat penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.