Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi pekerjaan renovasi Waterfront Kabupaten Sambas kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.
Proses serah terima dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis 22 Februari 2024. Kelima tersangka itu adalah ES, HS, JD, SD, dan MS.
Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Untuk proses selanjutnya, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pasal yang Disangkakan
Primer:
Kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha.
Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000, dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai metode yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).
Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.
- Eko Huda Setyawan
Kejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaJAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat*
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaDirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara korupsi Tol Japek.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa kali ini yakni; FR Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPenyidik juga memeriksa BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016-2019.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa atas perkara tersebut dengan tersangka DP
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca Selengkapnya