

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P yang terlibat.
“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Senin 8 Juli 2024.
I Wayan Gedin Arianta membantah kabar yang menyebut Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, tambah dia, Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang.
Dia menerangkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.
terang I Wayan Gedin Arianta.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.
“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tutur I Wayan Gedin Arianta.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id