Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku menggelar penggeledahan di dua kantor terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penggeledahan yang digelar selama dua hari (22-23 Oktober 2025) itu dilakukan di kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Tual dijelaskan bahwa kegiatan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.
Sementara proses penyidikan perkara ini digelar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025.
Kasus ini bermula dari program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 yang menyasar 120 penerima bantuan masing-masing senilai Rp22.298.500
Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan.
Dalan pelaksanaan pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) disebutkan masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DRPB2. Padahal DRPB2 tersebut seharusnya diberikan kepada penerima.
"Sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh," tulis keterangan tertulis Penkum Kejari Tual.
Selain tak adanya penyerahan DRPB2, penunjukan toko atau penyedia bahan bangun yaitu CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya. Belakangan diketahui CV Rahmat Barokah Jaya tidak memiliki toko sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko/penyedia.
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DRPB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material. Sementara anggaran senilai Rp2.675.820.000 telah dicairkan dan ditransfer seluruhnya ke rekening CV Rahmat Barokah Jaya .
Kejari Tual menyampaikan penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti sekaligus mempercepat proses penyidikan serta menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejari Tual dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.
"Perkara ini juga merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Tual," tulis keterangan tertulis tersebut.
Kejari Tual memastikan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat di Kota Tual.
Terlebih perkara dimaksud berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perumahan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id