

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan memenangkan gugatan pencabutan hak kekuasan orang tua kepada terdakwa S yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar.
Keputusan pencabutan perwakilan orang tua ditujukan kepada terdakwa S tersebut tertuang dalam surat Putusan Nomor: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024. Sementara itu terpidana S telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka
"Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua/perwalian ditujukan kepada tergugat S, bapak dari korban persetubuhan yang dinyatakan bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Takalar, saat ini sudah selesai persidangannya dan berhasil memutus perwalian saudara S terhadap anak-anaknya serta memberikan anak-anaknya wali pengganti," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto dalam unggahan akun Instagram resmi @Kejaksaan.ri, Jumat, 1 November 2024.
Kepala Kejari Takalar Tenriawaru, S.H., M.H., mengapresiasi Pengadilan Agamara Takalar yang dalam dalam putusannya mempertimbangkan bahkan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara.
ujar Kajari Takalar
Menurut Kajari, keputusannya ini juga berguna untuk memperjuangkan hak-hak anak seperti menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan tindakan yang dapat merugikan fisik, mental, maupun emosional anak serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan interaksi anak untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal dari wali penggantinya.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id