Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan memenangkan gugatan pencabutan hak kekuasan orang tua kepada terdakwa S yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar.
Keputusan pencabutan perwakilan orang tua ditujukan kepada terdakwa S tersebut tertuang dalam surat Putusan Nomor: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024. Sementara itu terpidana S telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka
"Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua/perwalian ditujukan kepada tergugat S, bapak dari korban persetubuhan yang dinyatakan bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Takalar, saat ini sudah selesai persidangannya dan berhasil memutus perwalian saudara S terhadap anak-anaknya serta memberikan anak-anaknya wali pengganti," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto dalam unggahan akun Instagram resmi @Kejaksaan.ri, Jumat, 1 November 2024.
Kepala Kejari Takalar Tenriawaru, S.H., M.H., mengapresiasi Pengadilan Agamara Takalar yang dalam dalam putusannya mempertimbangkan bahkan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang mendukung upaya Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,"
ujar Kajari Takalar
Menurut Kajari, keputusannya ini juga berguna untuk memperjuangkan hak-hak anak seperti menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan tindakan yang dapat merugikan fisik, mental, maupun emosional anak serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan interaksi anak untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal dari wali penggantinya.
- editor
Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung mengabulkan 15 dari 16 permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu kebijakan tersebut adalah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan korban anak di Palembang
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaKasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca Selengkapnya"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus lainnya adalah penganiayaan, pencurian dan penggelapan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya