

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan memenangkan gugatan pencabutan hak kekuasan orang tua kepada terdakwa S yang diajukan Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar.
Keputusan pencabutan perwakilan orang tua ditujukan kepada terdakwa S tersebut tertuang dalam surat Putusan Nomor: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024. Sementara itu terpidana S telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka
"Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua/perwalian ditujukan kepada tergugat S, bapak dari korban persetubuhan yang dinyatakan bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Takalar, saat ini sudah selesai persidangannya dan berhasil memutus perwalian saudara S terhadap anak-anaknya serta memberikan anak-anaknya wali pengganti," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto dalam unggahan akun Instagram resmi @Kejaksaan.ri, Jumat, 1 November 2024.
Kepala Kejari Takalar Tenriawaru, S.H., M.H., mengapresiasi Pengadilan Agamara Takalar yang dalam dalam putusannya mempertimbangkan bahkan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara.
ujar Kajari Takalar
Menurut Kajari, keputusannya ini juga berguna untuk memperjuangkan hak-hak anak seperti menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan tindakan yang dapat merugikan fisik, mental, maupun emosional anak serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan interaksi anak untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal dari wali penggantinya.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id