

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat menetapkan GL sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembayaran Tera atau Tera ulang dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,4miliar, Senin 5 Agustus 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau," Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, Selasa 6 Agustus 2024.
Adi menjelaskan sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan retribusi yang disetorkan oleh tersangka dari hasil pungutan tersebut hanya sebesar Rp362,3 juta.
Adi mengatakan dugaan korupsi pungutan pembayaran tera terjadi ketika ada salah satu perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan ASN.
Kemudian, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta kepada pemilik UTTP untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka.
Pembayaran juga dilakukan di tempat saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif dalam Perda Kabupaten Sanggau.
Menurut Adi, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Dengan rincian tahun 2020 pungutan sebesar Rp843,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,1 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,7 miliar dan tahun 2023 pungutan sebesar Rp771,9 juta.
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian, tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.
Adi menyebut, tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id