Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat menetapkan GL sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembayaran Tera atau Tera ulang dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,4miliar, Senin 5 Agustus 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau," Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, Selasa 6 Agustus 2024.
Adi menjelaskan sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan retribusi yang disetorkan oleh tersangka dari hasil pungutan tersebut hanya sebesar Rp362,3 juta.
Adi mengatakan dugaan korupsi pungutan pembayaran tera terjadi ketika ada salah satu perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan ASN.
Kemudian, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta kepada pemilik UTTP untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka.
Pembayaran juga dilakukan di tempat saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif dalam Perda Kabupaten Sanggau.
Menurut Adi, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Dengan rincian tahun 2020 pungutan sebesar Rp843,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,1 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,7 miliar dan tahun 2023 pungutan sebesar Rp771,9 juta.
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian, tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.
Adi menyebut, tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Nabila Hanum
Sebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaLYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaSahliyatul sebelumnya divonis 4 tahun penjara. Kasus ini merugikan perusahaan Korea hingga Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta
Baca SelengkapnyaSelain TTL, Kejagung juga menetapkan TS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaDalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.
Baca Selengkapnya