

Pengembalian uang itu disamapikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis 30 Mei 2024.
"Adapun perkara dimaksud adalah penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan belanja kepenghuluan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil.
“Pada hari ini, terpidana (Syahfrizal B) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp294.663.398,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Plt Kepala Seksi Pidana Khusus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, uang tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara pada Kamis 30 mei 2024.
Di samping itu, Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, mengungkapkan Syahfrizal B ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditahan sejak Rabu 10 November 2021 lalu.
“Dengan telah dibayarkan secara cicil uang pengganti tersebut, terpidana masih mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut," ujar Plt. Kasi Pidsus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Pengungkapan perkara rasuah itu bermula dari adanya laporan Masyarakat Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Pada tahun 2017 sampai dengan 2020, Syahfrizal B selaku Penghulu Sungai Majo Pusako mendapat keuntungan dari Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dengan tidak melibatkan bendahara dalam hal pembayaran setiap pengeluaran.
Akan tetapi, pada saat pencairan dana ke bank, Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya proses pencairan. Setelah dilakukan pencairan, uang tersebut diserahkan kepada Syahfrizal B.
Dalam hal pengelolaan anggaran tersebut tidak melibatkan bendahara. Terpidana mendapatkan keuntungan dari pengelolaan uang negara dengan membuat kegiatan fisik namun tidak sesuai dengan RAB. Bahkan ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan mengelola uang tersebut secara mandiri agar mempermudah Syahfrizal B untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Plt. Kasi Pidsus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 18 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir.
Perbuatannya itu diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id