Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp294.663.398.
Dana tersebut berasal dari Syahfrizal B alias Icak Bin Bahtiar, yang merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hiilir, yang terlibat kasus korupsi.
Pengembalian uang itu disamapikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis 30 Mei 2024.
"Adapun perkara dimaksud adalah penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan belanja kepenghuluan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Syahfrizal B alias Icak Bin Bahtiar divonis 5 tahun dan 10 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795,-.
Dengan demikian terpidana Syahfrizal B alias Icak Bin Bahtiar masih dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 589.326.795,- subsidair 2 tahun penjara.
“Pada hari ini, terpidana (Syahfrizal B) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp294.663.398,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Plt Kepala Seksi Pidana Khusus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, uang tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara pada Kamis 30 mei 2024.
Di samping itu, Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, mengungkapkan Syahfrizal B ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditahan sejak Rabu 10 November 2021 lalu.
“Dengan telah dibayarkan secara cicil uang pengganti tersebut, terpidana masih mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut," ujar Plt. Kasi Pidsus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Latar Belakang Perkara
Pengungkapan perkara rasuah itu bermula dari adanya laporan Masyarakat Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Pada tahun 2017 sampai dengan 2020, Syahfrizal B selaku Penghulu Sungai Majo Pusako mendapat keuntungan dari Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dengan tidak melibatkan bendahara dalam hal pembayaran setiap pengeluaran.
Akan tetapi, pada saat pencairan dana ke bank, Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya proses pencairan. Setelah dilakukan pencairan, uang tersebut diserahkan kepada Syahfrizal B.
Dalam hal pengelolaan anggaran tersebut tidak melibatkan bendahara. Terpidana mendapatkan keuntungan dari pengelolaan uang negara dengan membuat kegiatan fisik namun tidak sesuai dengan RAB. Bahkan ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan mengelola uang tersebut secara mandiri agar mempermudah Syahfrizal B untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Plt. Kasi Pidsus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 18 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir.
Perbuatannya itu diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Arini Saadah
Mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaPenipuan bermula saat pedagang meminjam uang Rp5 juta namun tak kunjung dikembalikan.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaAnak mantan Bupati Majalengka inisial INA ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat kasus korupsi gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya