Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp294.663.398.
Dana tersebut berasal dari Syahfrizal B alias Icak Bin Bahtiar, yang merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hiilir, yang terlibat kasus korupsi.
Pengembalian uang itu disamapikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis 30 Mei 2024.
"Adapun perkara dimaksud adalah penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan belanja kepenghuluan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Syahfrizal B alias Icak Bin Bahtiar divonis 5 tahun dan 10 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp589.326.795,-.
Dengan demikian terpidana Syahfrizal B alias Icak Bin Bahtiar masih dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 589.326.795,- subsidair 2 tahun penjara.
“Pada hari ini, terpidana (Syahfrizal B) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp294.663.398,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Plt Kepala Seksi Pidana Khusus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, uang tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara pada Kamis 30 mei 2024.
Di samping itu, Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, mengungkapkan Syahfrizal B ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditahan sejak Rabu 10 November 2021 lalu.
“Dengan telah dibayarkan secara cicil uang pengganti tersebut, terpidana masih mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut," ujar Plt. Kasi Pidsus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Latar Belakang Perkara
Pengungkapan perkara rasuah itu bermula dari adanya laporan Masyarakat Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Pada tahun 2017 sampai dengan 2020, Syahfrizal B selaku Penghulu Sungai Majo Pusako mendapat keuntungan dari Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dengan tidak melibatkan bendahara dalam hal pembayaran setiap pengeluaran.
Akan tetapi, pada saat pencairan dana ke bank, Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya proses pencairan. Setelah dilakukan pencairan, uang tersebut diserahkan kepada Syahfrizal B.
Dalam hal pengelolaan anggaran tersebut tidak melibatkan bendahara. Terpidana mendapatkan keuntungan dari pengelolaan uang negara dengan membuat kegiatan fisik namun tidak sesuai dengan RAB. Bahkan ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan, melainkan mengelola uang tersebut secara mandiri agar mempermudah Syahfrizal B untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Plt. Kasi Pidsus, Jupri Wandy Banjarnahor.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 18 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir.
Perbuatannya itu diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Arini Saadah
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa merupakan Konsultan Manajemen Ritel dan Distribusi berinsial BAF.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca Selengkapnya