

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang tersangka korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Kasinpenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan dua orang tersangka yakni Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 berinisial TP.
ujar Ricky dalam keterangannya.
Praktek korupsi keduanya merugikan keuangan Pemkab Pringsewu senilai Rp584.464.163. Kerugian itu berdasarkan dari hasil audit independen Akuntan Publik. Adapun modus yang dilakukan keduanya dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
"Keduanya tertahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan," tuturnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id