

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) tahun 2022.
Tersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya MA ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang terhitung mulai Senin, 10 Juni 2024," ujar Kejari Padang
Adapun modus operasi tersangka yakni, pada Agustus 2022 terjadi perubahan status UNAND dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Tersangka MA lantas ditunjuk sebagai bendahara Pengeluaran Pembantu bidang I UNAND Tahun 2022.
Selama menjabat, tersangka sering menarik dana bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND namun tidak langsung mendistribusikan dana tersebut tersebut kepada yang berhak.
Melainkan dana tersebut dipindah ke rekening pribdainya. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian hingga Rp566.007.081
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id