

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan pengusaha roti, bahan kue, dan tembakau, bernama Ronny Setiawan (45) pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pengusaha asal Kota Madiun itu ditahan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak),” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Nyoman Ardina.
Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2016 hingga Desember 2017.
Nyoman menambahkan, tersangka juga merekayasa SPT tahunan mulai tahun 2015 sampai 2017. Akibatnya, negara dirugikan sampai Rp2,4 miliar. Terdiri dari kerugian PPh pribadi senilai Rp726 juta, dan PPN sebesar Rp1,7 miliar.
“Kerugiannya Rp 2,4 miliar. Jadi pidana ini adalah upaya terakhir, apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan secara self asessment,” terangnya.
Atas perbuatannya, Ronny dijerat undang-undang nomer 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak.
story.kejaksaan.go.id
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id