Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan pengusaha roti, bahan kue, dan tembakau, bernama Ronny Setiawan (45) pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pengusaha asal Kota Madiun itu ditahan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak),” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Nyoman Ardina.
Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2016 hingga Desember 2017.
Nyoman menambahkan, tersangka juga merekayasa SPT tahunan mulai tahun 2015 sampai 2017. Akibatnya, negara dirugikan sampai Rp2,4 miliar. Terdiri dari kerugian PPh pribadi senilai Rp726 juta, dan PPN sebesar Rp1,7 miliar.
“Kerugiannya Rp 2,4 miliar. Jadi pidana ini adalah upaya terakhir, apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan secara self asessment,” terangnya.
Atas perbuatannya, Ronny dijerat undang-undang nomer 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak.
“Kepada wajib pajak kami imbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,”
ujarnya.
story.kejaksaan.go.id
- Nabila Hanum
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaUang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaRangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaDheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Selengkapnya