

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan area permakaman umum Desa Salit, Kecamatan Tigapanah tahun 2019 sebesar Rp3miliar.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 4 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Ika Lius Nardo, Sabtu 3 Agustus 2024.
Adapun keempat tersangka korupsi permakaman umum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karo tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Berikut poin-poin temuan Kejari Karo:
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id