STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah melakukan penetapan dan penahanan Tersangka berinisial "NAL" atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa Pungutan Liar (Pungli) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.
Tersangka NAL juga diduga terkait dengan perkara Dugaan Tipikor Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) di instansi yang sama untuk Tahun Anggaran(TA) 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penahanan terhadap Tersangka NAL dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.
Tim penyidik Pidsus juga menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dapat menetapkan status NAL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka NAL, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya NAL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 4 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2025.
Tersangka "NAL" disangka telah melanggar Primair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id