

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H mengungkapkan penyelidikan dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Status tersebut ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menggelar Tim Penyelidik menggelar ekspose pada 9 April 2025 lalu
Kajari Ambon menjelaskan perkara ini awalnya difokuskan pada Dana Bantuan Operasional (BOS) Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa DPA MTs Negeri Ambon memuat anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Diketahui total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp.3.306.250.000. Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 614 juta.
Untuk tahap selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk menetapkan pihak – pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id