

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H mengungkapkan penyelidikan dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Status tersebut ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menggelar Tim Penyelidik menggelar ekspose pada 9 April 2025 lalu
Kajari Ambon menjelaskan perkara ini awalnya difokuskan pada Dana Bantuan Operasional (BOS) Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa DPA MTs Negeri Ambon memuat anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Diketahui total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp.3.306.250.000. Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 614 juta.
Untuk tahap selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk menetapkan pihak – pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id