

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang mengamankan seorang terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sahbani pada Selasa, 10 September 2024. Terpidana tersangkut perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Terpidana tersebut sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia," ungkap Nur Handayani.
Perkara yang melibatkan terpidana adalah korupsi BPNT yaitu program untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Pada tahun 2018, pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp110 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Singkawang. Untuk penyaluran BNPT tersebut ditunjuk sebanyak 10 e-Warung yang tersebar di 10 kecamatan.
"BPNT sebesar Rp110.000 di salurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 Kg, berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telur," ungkapnya.
Pemerintah selanjutnya menaikkan besaran BPNT untuk periode Januari-Februari 2020 senilai Rp150 ribu. Berdasarkan pedoman umum 2020, bantuan tersebut dapat dibelikan bahan pangan antara lain karbohidrat berupa beras, sagu, jagung, dan pipilan.
Bahan pangan lain yang bisa dibeli adalah protein hewani berupa telur, daging sapi, ayam dan ikan. Sementara untuk protein nabati dapat berupa kacang-kacangan termasuk tahu atau tempe. Terakhir vitamin/mineral, sayur mayur dan buah-buahan.
Dengan kenaikan besaran bantuan tersebut, e-Warung menambah bahan pangan yang diberikan kepada KPM berupa beras 10 Kg dan telur 10 butir yang dipasok Ariyanto. Bahan pangan yang disalurkan tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pedoman umum.
Seiring kondisi Indonesia yang menghadapi wabah Covid-19, besaran bantuan BNPT kembali dinaikkan menjadi Rp200 ribu dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp150.000.
Dari kesepakatan, bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 Kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji dan bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Sementara terpidana Sahbani di putus selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta Subsider 1 bulan apabila tidak bisa membayar," katanya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id