Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang mengamankan seorang terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sahbani pada Selasa, 10 September 2024. Terpidana tersangkut perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Terpidana tersebut sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia," ungkap Nur Handayani.
Perkara yang melibatkan terpidana adalah korupsi BPNT yaitu program untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Pada tahun 2018, pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp110 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Singkawang. Untuk penyaluran BNPT tersebut ditunjuk sebanyak 10 e-Warung yang tersebar di 10 kecamatan.
"BPNT sebesar Rp110.000 di salurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 Kg, berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telur," ungkapnya.
Pemerintah selanjutnya menaikkan besaran BPNT untuk periode Januari-Februari 2020 senilai Rp150 ribu. Berdasarkan pedoman umum 2020, bantuan tersebut dapat dibelikan bahan pangan antara lain karbohidrat berupa beras, sagu, jagung, dan pipilan.
Bahan pangan lain yang bisa dibeli adalah protein hewani berupa telur, daging sapi, ayam dan ikan. Sementara untuk protein nabati dapat berupa kacang-kacangan termasuk tahu atau tempe. Terakhir vitamin/mineral, sayur mayur dan buah-buahan.
Dengan kenaikan besaran bantuan tersebut, e-Warung menambah bahan pangan yang diberikan kepada KPM berupa beras 10 Kg dan telur 10 butir yang dipasok Ariyanto. Bahan pangan yang disalurkan tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pedoman umum.
Seiring kondisi Indonesia yang menghadapi wabah Covid-19, besaran bantuan BNPT kembali dinaikkan menjadi Rp200 ribu dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp150.000.
Dari kesepakatan, bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 Kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji dan bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM.
Meskipun dalam Pedoman Umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket, berdasarkan kehendak terpidana Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warung kepada mereka berdua sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan sdr. Sahbani secara Bersama-sama," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Sementara terpidana Sahbani di putus selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta Subsider 1 bulan apabila tidak bisa membayar," katanya.
- editor
Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca Selengkapnya