Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang mengamankan seorang terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sahbani pada Selasa, 10 September 2024. Terpidana tersangkut perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Terpidana tersebut sudah berstatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia," ungkap Nur Handayani.
Perkara yang melibatkan terpidana adalah korupsi BPNT yaitu program untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
Pada tahun 2018, pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp110 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Singkawang. Untuk penyaluran BNPT tersebut ditunjuk sebanyak 10 e-Warung yang tersebar di 10 kecamatan.
"BPNT sebesar Rp110.000 di salurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 Kg, berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telur," ungkapnya.
Pemerintah selanjutnya menaikkan besaran BPNT untuk periode Januari-Februari 2020 senilai Rp150 ribu. Berdasarkan pedoman umum 2020, bantuan tersebut dapat dibelikan bahan pangan antara lain karbohidrat berupa beras, sagu, jagung, dan pipilan.
Bahan pangan lain yang bisa dibeli adalah protein hewani berupa telur, daging sapi, ayam dan ikan. Sementara untuk protein nabati dapat berupa kacang-kacangan termasuk tahu atau tempe. Terakhir vitamin/mineral, sayur mayur dan buah-buahan.
Dengan kenaikan besaran bantuan tersebut, e-Warung menambah bahan pangan yang diberikan kepada KPM berupa beras 10 Kg dan telur 10 butir yang dipasok Ariyanto. Bahan pangan yang disalurkan tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pedoman umum.
Seiring kondisi Indonesia yang menghadapi wabah Covid-19, besaran bantuan BNPT kembali dinaikkan menjadi Rp200 ribu dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp150.000.
Dari kesepakatan, bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 Kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji dan bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM.
Meskipun dalam Pedoman Umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket, berdasarkan kehendak terpidana Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warung kepada mereka berdua sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan sdr. Sahbani secara Bersama-sama," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Sementara terpidana Sahbani di putus selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta Subsider 1 bulan apabila tidak bisa membayar," katanya.
- editor
Anak mantan Bupati Majalengka inisial INA ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat kasus korupsi gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTerdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar rakyat senilai Rp3,035 miliar
Baca SelengkapnyaTim Pidsus Kejari Muba tetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan).
Baca SelengkapnyaKejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaMY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaBuronan yang diamankan tersebut adalah atas nama R. Basuki Wismantoro (60) yang merupakan Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaAL diduga mengondisikan pemenang lelang pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaKajati Papua Barat, telah menetapkan AHHN sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Korupsi Disnakertrans.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya