

Kapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
"Kami juga minta penyidik Kejari TTU agar tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan partai politik di NTT. Sekalipun itu kader-kader partai politik, penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari TTU jangan terkontaminasi," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindak pidana korupsi rekayasa dana reses di tengah wabah Covid-19.
Ahli hukum pidana Mikhael Feka mengatakan bahwa kasus ini merupakan sebuah kejahatan negara karena terjadi di tengah wabah pandemi.
"Ini sebuah kejahatan karena negara dan masyarakat dilanda bencana non alam berupa Covid-19. Banyak orang kehilangan pekerjaan, masyarakat dalam kondisi hidup susah namun anggota DPRD TTU menikmati dana reses di tengah bencana yang dialami negara bahkan dunia," kata Mikhael Feka.
Tidak hanya melanggar hukum, lanjut dia, korupsi di tengah bencana tidak juga tidak bermoral dan beretika.
story.kejaksaan.go.id
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id