Better experience in portrait mode.
Kejagung Dukung Kejari TTU Ungkap Tuntas Kasus Korupsi Rekayasa Dana Reses

Kejagung Dukung Kejari TTU Ungkap Tuntas Kasus Korupsi Rekayasa Dana Reses

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses di DPRD Kabupaten TTU senilai Rp2 miliar.

"Yang jelas bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), mendukung penuh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Rabu 22 Mei 2024.

Baca juga: Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik

Kejagung Dukung Kejari TTU Ungkap Tuntas Kasus Korupsi Rekayasa Dana Reses

Kapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.

"Kami juga minta penyidik Kejari TTU agar tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan partai politik di NTT. Sekalipun itu kader-kader partai politik, penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari TTU jangan terkontaminasi," ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindak pidana korupsi rekayasa dana reses di tengah wabah Covid-19.

Ahli hukum pidana Mikhael Feka mengatakan bahwa kasus ini merupakan sebuah kejahatan negara karena terjadi di tengah wabah pandemi.

"Ini sebuah kejahatan karena negara dan masyarakat dilanda bencana non alam berupa Covid-19. Banyak orang kehilangan pekerjaan, masyarakat dalam kondisi hidup susah namun anggota DPRD TTU menikmati dana reses di tengah bencana yang dialami negara bahkan dunia," kata Mikhael Feka.


Tidak hanya melanggar hukum, lanjut dia, korupsi di tengah bencana tidak juga tidak bermoral dan beretika.

"Saya minta kepada pimpinan partai politik yang mana kadernya sebagai anggota DPRPD TTU yang terkena kasus ini untuk tidak mengintervensi. Biarkanlah hukum ini mengalir menuju dermaga keadilan,"
ujar Mikhael Feka.

story.kejaksaan.go.id