Better experience in portrait mode.
30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Rekayasa Dana Reses

30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Rekayasa Dana Reses

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat. Para anggota dewan di Kabupaten TTU itu akan diperiksa Jaksa Penyidik terkait dugaan rekayasa dana reses tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan rekayasa dana reses anggota DPRD Kabupaten TTU tahun 2020.

Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik

Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, menyampaikan bahwa saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU sedang melakukan penyelidikan.

Dugaan rekayasa dana reses DPRD ini sebelumnya diselidiki oleh Bidang Intelijen Kejari TTU, yang kemudian diserahkan kepada Pidsus.

Bidang Intelijen Kejari TTU telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kini bahan dan keterangan itu telah diserahkan ke bidang Pidsus untuk diselidiki lebih dalam.

"Iya benar. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh bidang pidsus setelah bidang intelejen menyerahkan kasusnya ke bidang pidana khusus Kejari TTU,"

ungkap Kasi Intel, Hendrik Tiip, Kamis 16 Mei 2024.

Menurut keterangan Kasi Intel Hendrik Tiip, penyelidikan sebelumnya telah dilakukan, namun sempat dipending oleh Kejari TTU karena bertepatan dengan proses pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Kejari TTU sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten TTU untuk mendapatkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan rekayasa dana reses tahun 2020.

Namun pihaknya belum menjelaskan lebih banyak mengenai perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik

"Saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi soal kasus itu. Berikan penyidik Kejari TTU waktu untuk bekerja dulu," katanya.