Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri” kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas di Gedung Balai Adat Melayu Riau pada Selasa, 30 April 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan, penganugerahan gelar kepada Akmal Abbas telah berdasarkan musyawarah Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Seperti tertuang dalam SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH yang ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Taufik menyebutkan, penabalan gelar untuk Akmal Abbas telah melalui proses panjang dan penuh kecermatan, sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.
“Ada sekitar 5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota,” ungkap Taufik.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan pemberian gelar adat kepada Akmal Abbas. Salah satunya karena putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya.
Terlebih selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah banyak prestasi yang diraihnya.
Hal ini, lanjut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.
“Apalagi Akmal Abbas SH MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri),” kata Taufik.
Menurutnya, Akmal Abbas sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan diri untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya.
Sejumlah penghargaan terkait integritas, dedikasi, dan profesionalisme pun diraih Akmal Abbas saat mengabdi sebagai jaksa.
“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,”
tutur Taufik.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Riau, khususnya tokoh-tokoh di Bumi Lancang Kuning yang tergabung di LAM se-Riau.
“Tentunya salam hormat tak terhingga kepada para tokoh, para datuk-datuk yang menilai Kajati Riau Akmal Abbas SH MH layak diberikan gelar adat. Tentu ini juga kehormatan tertinggi bagi insan Kejaksaan. Kami sangat mengapresiasi penabalan gelar tersebut,” jelas Bambang.
Bambang berharap acara penabalan gelar adat kepada Kajati Riau besok berjalan lancar.
“Semoga acara besok lancar dan penuh hikmat,” harap Bambang.
Untuk diketahui, pemberian gelar adat ini merupakan yang ke-10 kalinya dilakukan oleh LAMR sejak LAMR berdiri Tahun 1970 lalu.
Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR. Di antaranya, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan lainnya.
Kajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPeninjauan tersebut juga guna memastikan bahwa seluruh pos pelayanan dan pengamanan telah siap beroperasi dengan baik.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka mempererat silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan PT. Pertamina Hulu Rokan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi dan dua Pejabat Eselon II.
Baca SelengkapnyaPenjualan kebutuhan pokok tersebut jauh lebih murah dari harga pasar.
Baca SelengkapnyaTersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca Selengkapnya