Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PAKEM) dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI.
Diketahui kegiatan yang berlangsung di ruang Vicon Lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau pada Selasa, 20 Februari 2024 tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau secara virtual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas menyampaikan dalam sambutannya, Kejaksaan RI sebagai institusi penegakan hukum menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah konstitusi lengkap dengan unit intelijen yang menjalankan kegiatan penyelidikan pengamanan dan penggalangan terhadap seluruh kegiatan ipoleksosbudhankam tibum.
Termasuk memiliki peran yang krusial dalam mengawasi perkembangan aliran kepercayaan atau penghayat dan aliran keagamaan terutama tentang individu, organisasi hingga kegiatannya.
Menurut Kajati Riau tersebut, keberadaan Kejaksaan sebagai leader dalam badan koordinasi pakem di daerah menunjukkan poisi Kejaksaan yang kuat dan mengemban tanggungjawab yang besar.
Deteksi Dini Aliran Meresahkan
Kejaksaan juga diharapkan oleh pemerintah serta masyarakat dalam rangka deteksi dan cegah dini apabila dijumpai adanya orang, organisasi maupun kegiatan suatu aliran atau kelompok penghayat kepercayaan ataupun aliran keagamaan yang dianggap meresahkan, mengganggu hingga menodai unsur-unsur agama utama yang diakui negara.
"Berdasarkan Bank Data Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, hingga Desember 2023 terdapat 31 organisasi yang menjadi wadah perkumpulan aliran kepercayaan atau penghayat dan aliran keagamaan,"
ujar Kajati Riau Akmal Abbas.
Organisasi tersebut hampir menyebar di seluruh kabupaten/kota dengan pengikut tercatat antara 16 sampai 600 orang. Pengikutnya berpotensi semakin bertumbuh dan berkembang atau bahkan memunculkan aliran-aliran baru dengan motif dan modus baru.
Monitoring Intensif
Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Akmal Abbas menyampaikan beberapa langkah yang efektif apabila kemampuan deteksi dan cegah dini dielaborasi dengan kemampuan melakukan penggalangan secara sustainable atau berkelanjutan. Yaitu dengan cara selalu melakukan monitoring yang intensif dan terus menerus secara berkala guna mendeteksi orang, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan dengan aliran tersebut.
Secara Persuasif dan Tidak Intimidatif
Kemudian, lanjut Kejati Riau, selalu melakukan koordinasi yang intensif dengan stakeholder lainnya dalam rangka pengawasan bersama serta penggalangan terhadap tokoh dan pengikut organisasi yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan atau penghayat dan aliran keagamaan secara persuasif dan edukatif. Namun penting untuk melakukannya dengan literasi mengajak atau menyadarkan dan tidak mengintimidasi.
"Langkah-langkah antisipatif tersebut diharapkan dapat lebih efektif guna mencegah hal-hal negatif dari tumbuh dan berkembangnya aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat,"
ujar Kajati Riau Akmal Abbas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Ricardo Sitinjak menyampaikan pengertian Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari 6 (enam) Agama resmi di Indonesia. Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat di Indonesia sudah diakui berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 2 dan Pasal 29 Ayat 2
Tugas Tikor Pakem
Menurutnya, tugas Tikor Pakem yaitu menerima dan menganalisa laporan dan atau info tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Fungsi Tikor Pakem
Selanjutnya, Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung menyebutkan fungsi Tikor Pakem yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya dan mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.
Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos adalah untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan Ipoleksusbud Hankam dan lainnya.
"Yang mana Kejaksaan tidak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang, akan tetapi lebih dikedepankan kepada pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir,"
pungkas Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Ricardo Sitinjak.
- Arini Saadah
Tim Pakem menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pusat Tahun 2024 yang bertujuan memastikan ketertiban dan keamanan jelang Pilkada Serentak
Baca SelengkapnyaDir B JAM-Intelijen Ricardo Sitinjak melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.
Baca SelengkapnyaKajati Riau menerima kunjungan Komisi Kejaksaan RI, Selasa 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKomitmen itu disampaikan Kajati saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KPU Provinsi Riau
Baca Selengkapnya"Kejaksaan senantiasa berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024," ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Carles.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim Inspeksi Khusus langsung melakukan pemeriksaan atau audit keuangan ke pejabat pengelola keuangan pada bidang pembinaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan ingin memberikan pemahaman hukum agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaHasil survei menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masuk tiga besar sebagai institusi di Indonesia yang paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan sebesar 74,7%.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka mempererat silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan PT. Pertamina Hulu Rokan
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa pertambangan timah merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati Riau mengatakan bahwa petuah yang disampaikan UAS dalam tablig akbar ini bisa menjadi nasihat jajarannya dalam melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaBilik Damai merupakan simbol komitmen untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam mekanisme keadilan restoratif di masyarakat.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen Kejaksaan RI mengingatkan posisi Indonesia dalam menanggulangi terorisme masih belum optimal
Baca SelengkapnyaKajati Riau Bakal Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaAcara ini merupakan rangkaian kegiatan Adhyaksa Cup Futsal Turnament 2024 Antar SMA Sederajat dalam rangka Anti Judi Online dengan berolahraga.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan para Insan Adhyaksa terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih.
Baca SelengkapnyaJaksa telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
Baca SelengkapnyaKunker ini untuk mendorong kolaborasi Satker Kejati dan Kejari dengan KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya