

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PAKEM) dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI.
Diketahui kegiatan yang berlangsung di ruang Vicon Lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau pada Selasa, 20 Februari 2024 tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau secara virtual.
Menurut Kajati Riau tersebut, keberadaan Kejaksaan sebagai leader dalam badan koordinasi pakem di daerah menunjukkan poisi Kejaksaan yang kuat dan mengemban tanggungjawab yang besar.
Kejaksaan juga diharapkan oleh pemerintah serta masyarakat dalam rangka deteksi dan cegah dini apabila dijumpai adanya orang, organisasi maupun kegiatan suatu aliran atau kelompok penghayat kepercayaan ataupun aliran keagamaan yang dianggap meresahkan, mengganggu hingga menodai unsur-unsur agama utama yang diakui negara.
"Berdasarkan Bank Data Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, hingga Desember 2023 terdapat 31 organisasi yang menjadi wadah perkumpulan aliran kepercayaan atau penghayat dan aliran keagamaan,"
ujar Kajati Riau Akmal Abbas.
Organisasi tersebut hampir menyebar di seluruh kabupaten/kota dengan pengikut tercatat antara 16 sampai 600 orang. Pengikutnya berpotensi semakin bertumbuh dan berkembang atau bahkan memunculkan aliran-aliran baru dengan motif dan modus baru.
Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Akmal Abbas menyampaikan beberapa langkah yang efektif apabila kemampuan deteksi dan cegah dini dielaborasi dengan kemampuan melakukan penggalangan secara sustainable atau berkelanjutan. Yaitu dengan cara selalu melakukan monitoring yang intensif dan terus menerus secara berkala guna mendeteksi orang, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan dengan aliran tersebut.
Kemudian, lanjut Kejati Riau, selalu melakukan koordinasi yang intensif dengan stakeholder lainnya dalam rangka pengawasan bersama serta penggalangan terhadap tokoh dan pengikut organisasi yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan atau penghayat dan aliran keagamaan secara persuasif dan edukatif. Namun penting untuk melakukannya dengan literasi mengajak atau menyadarkan dan tidak mengintimidasi.
ujar Kajati Riau Akmal Abbas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Ricardo Sitinjak menyampaikan pengertian Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari 6 (enam) Agama resmi di Indonesia. Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat di Indonesia sudah diakui berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 2 dan Pasal 29 Ayat 2
Menurutnya, tugas Tikor Pakem yaitu menerima dan menganalisa laporan dan atau info tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Selanjutnya, Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung menyebutkan fungsi Tikor Pakem yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya dan mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.
Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos adalah untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan Ipoleksusbud Hankam dan lainnya.
pungkas Direktur B JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Ricardo Sitinjak.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id