

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya untuk menganalisis penyebab kerusakan plafon di sejumlah sekolah di kabupatan dan kota Kupang. Kejati NTT takkan segan mengusut secara hukum jika ditemukan indikasi kelalaian atau unsur pidana dalam proses pembangunan atau perawatan.
"Kami tidak akan segan untuk menindak jika ada unsur pidana dalam peristiwa ini, karena keselamatan anak-anak kita tidak boleh dikorbankan,” tegas Kajati NTT Zet Tadung Allo dikutip dari website resmi Kejaksaan NTT, Selasa, 21 Januari 2025.
Peringatan tersebut disampaikan Kajati NTT saat mengunjung tiga sekolah terdampak pada Senin (20/1/2025) siang. Hadir mendampingi dalam kunjungan ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H. dan beberapa orang Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Hadir juga perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) NTT, T. Davis F. Hamid, S.T., M.T, Kepala Balai PPW NTT, Muslim Saleh, S.T., M.Eng, dan PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Wilayah 1, Victor, S.T.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT menyampaikan keprihatiannya melihat kondisi sekolah yang membahayakan keselamatan siswa dan guru.
“Keselamatan siswa dan guru adalah prioritas. Kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Kajati.
Kajati NTT juga mendorong tindaan cepat untuk mengatasi plafon ruang kelas yang roboh dan meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar dengan tetap memperhatikan risiko keselamatan karena keterbatasan ruang alternatif.
Dalam kesempatan itu, Kajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan. Seraya berharap segera dilakukan evaluasi teknis menyeluruh dan merealisasikan perbaikan infrastruktur.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id