Better experience in portrait mode.
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri 24 perkara yang diajukan untuk diselesaikan penuntutannya melalui Keadilan Restoratif  secara virtual pada Selasa, 25 Maret 2027.

Ekspose virtual tersebut dihadiri Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan para Kepala Seksi  pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Kajari Kota Blitar, Kajari Jember, Kajari Sumenep, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Batu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Kajari Lumajang, Kajari Pacitan, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Kabupaten Kediri. 

Ke-24 perkara yang diajukan tersebut dipisahkan dalam tiga seksi yaitu Seksi A sebanyak 18 perkara, Seksi B sebanyak dua perkara, Seksi C sebanyak tiga perkara, dan D sebanyak 1 perkara. 

 

Sebanyak 18 perkara pada Seksi A yang merupakan kelompok Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda  terdiri dari:

  • 4 Perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Kejari Kabupaten Pasuruan dan Kejari Lumajang;
  • 3 perkara pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP diajukan oleh Kejari Blitar, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Pacitan;

  • 1 Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Kediri;
  • 1 perkara Tindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Batu dan Kejari Kota Mojokerto;
  • 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Sumenep;
  • 4 perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Sumenep tiga dan Kejari Kabupaten Mojokerto;

Seksi B Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah permohonan restorative justice sebanyak dua pengajuan, yaitu 

  • Diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
     

Permohonan restorative justice pada seksi C yaitu Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Terhadap Perempuan dan anak diajukan sebanyak tiga perkara yaitu:

  • 1 perkara KDRT yang memenuhi ketentuan pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga, diajukan oleh Kejari Surabaya;
  • 2 perkara Perlindungan Anak yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Jember;

Terakhir adalah pengajuan restorative justice untuk Seksi D yang dikelompokkan sebanyak Sumber Daya Alam (dan Tindak Pidana Umum Lainnya TPUL dengan jumlah pengajuan sebanyak 1 perkara. Pengajuan ini dilakukan Kejari Surabaya terkait Tindak Pidana Lalu Lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 
 

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Hampir 4 Tahun, Kejati Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak yang Divonis Penjara 200 Bulan
Buron Hampir 4 Tahun, Kejati Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak yang Divonis Penjara 200 Bulan Minggu, 24 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang Sabtu, 23 Agu 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak
Cetak 52.010 Keping Kartu, Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung Cetak Rekor MURI Pemberian KIA Terbanyak Jumat, 22 Agu 2025 15:51 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Rabu, 20 Agu 2025 12:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Perkara Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM Senilai Rp13 Miliar
Kejati Perkara Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM Senilai Rp13 Miliar Rabu, 20 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Istimewa HUT ke-8 Kemerdekaan RI, Kejati Sulsel  Raih 2 Penghargaan dari Pemprov
Momen Istimewa HUT ke-8 Kemerdekaan RI, Kejati Sulsel Raih 2 Penghargaan dari Pemprov Selasa, 19 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat Senin, 18 Agu 2025 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Video Kibar Semangat Nasionalisme Jajaran Kejari Kab Blitar Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gunung Kelud
Video Kibar Semangat Nasionalisme Jajaran Kejari Kab Blitar Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gunung Kelud Senin, 18 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar Senin, 18 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
DPO Asal Kejari Bengkali Ditangkap Tim SIRI Kejagung dan Kejati Riau di Jakarta
DPO Asal Kejari Bengkali Ditangkap Tim SIRI Kejagung dan Kejati Riau di Jakarta Sabtu, 16 Agu 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif di UGM
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif di UGM Jumat, 15 Agu 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi IPPKH Terdampak Tol Cisumdawu di KPH Sumedang
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi IPPKH Terdampak Tol Cisumdawu di KPH Sumedang Jumat, 15 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tepergok di SPBU, Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Rp12 Miliar Asal Kajati Jabar
Tepergok di SPBU, Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Rp12 Miliar Asal Kajati Jabar Kamis, 14 Agu 2025 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PIlkada 2020 Rp 2,2 Miliar
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PIlkada 2020 Rp 2,2 Miliar Rabu, 13 Agu 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Uang Rp4,09 Miliar dan Amankan Aset Rp50 Miliar
Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Uang Rp4,09 Miliar dan Amankan Aset Rp50 Miliar Rabu, 13 Agu 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur Selasa, 12 Agu 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejari Kota Semarang Amankan 2 DPO Perkara Penipuan yang Buron 12 Tahun, Satu Terpidana Masih Dikejar
Tim Tabur Kejari Kota Semarang Amankan 2 DPO Perkara Penipuan yang Buron 12 Tahun, Satu Terpidana Masih Dikejar Selasa, 12 Agu 2025 13:57 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Geledah Kantor 2 BUMN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 Miliar
Kejati Sumut Geledah Kantor 2 BUMN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 Miliar Selasa, 12 Agu 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kembali Tangkap Buronan di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Sudah Bekuk 7 DPO Hingga Agustus 2025
Kembali Tangkap Buronan di SPBU, Tim Tabur Kejati Sumsel Sudah Bekuk 7 DPO Hingga Agustus 2025 Senin, 11 Agu 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1  Miliar ke Pejabat ESDM
Perkara Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Temukan Uang Suap Rp1 Miliar ke Pejabat ESDM Senin, 11 Agu 2025 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya