Better experience in portrait mode.
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri 24 perkara yang diajukan untuk diselesaikan penuntutannya melalui Keadilan Restoratif  secara virtual pada Selasa, 25 Maret 2027.

Ekspose virtual tersebut dihadiri Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan para Kepala Seksi  pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Kajari Kota Blitar, Kajari Jember, Kajari Sumenep, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Batu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Kajari Lumajang, Kajari Pacitan, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Kabupaten Kediri. 

Ke-24 perkara yang diajukan tersebut dipisahkan dalam tiga seksi yaitu Seksi A sebanyak 18 perkara, Seksi B sebanyak dua perkara, Seksi C sebanyak tiga perkara, dan D sebanyak 1 perkara. 

 

Sebanyak 18 perkara pada Seksi A yang merupakan kelompok Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda  terdiri dari:

  • 4 Perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Kejari Kabupaten Pasuruan dan Kejari Lumajang;
  • 3 perkara pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP diajukan oleh Kejari Blitar, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Pacitan;

  • 1 Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Kediri;
  • 1 perkara Tindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Batu dan Kejari Kota Mojokerto;
  • 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Sumenep;
  • 4 perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Sumenep tiga dan Kejari Kabupaten Mojokerto;

Seksi B Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah permohonan restorative justice sebanyak dua pengajuan, yaitu 

  • Diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
     

Permohonan restorative justice pada seksi C yaitu Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Terhadap Perempuan dan anak diajukan sebanyak tiga perkara yaitu:

  • 1 perkara KDRT yang memenuhi ketentuan pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga, diajukan oleh Kejari Surabaya;
  • 2 perkara Perlindungan Anak yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Jember;

Terakhir adalah pengajuan restorative justice untuk Seksi D yang dikelompokkan sebanyak Sumber Daya Alam (dan Tindak Pidana Umum Lainnya TPUL dengan jumlah pengajuan sebanyak 1 perkara. Pengajuan ini dilakukan Kejari Surabaya terkait Tindak Pidana Lalu Lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 
 

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja Kamis, 08 Jan 2026 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Kamis, 08 Jan 2026 12:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Selasa, 06 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Senin, 05 Jan 2026 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun Jumat, 02 Jan 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai Jumat, 02 Jan 2026 13:56 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%,
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%, Jumat, 02 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan Rabu, 31 Des 2025 16:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan Selasa, 30 Des 2025 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut Senin, 29 Des 2025 19:35 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak Senin, 29 Des 2025 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar Senin, 29 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar Rabu, 24 Des 2025 13:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh Selasa, 23 Des 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta Selasa, 23 Des 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar Selasa, 23 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar Sabtu, 20 Des 2025 15:16 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai Kamis, 18 Des 2025 18:34 WIB

Baca Selengkapnya
Modus Pinjam 399 KTP Debitur Fiktif, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Bersubsidi Senilai Rp41 Miliar
Modus Pinjam 399 KTP Debitur Fiktif, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Bersubsidi Senilai Rp41 Miliar Kamis, 18 Des 2025 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 2 Petinggi PT Inalum Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kerugian Negara Ditaksir US$ 8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan 2 Petinggi PT Inalum Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kerugian Negara Ditaksir US$ 8 Juta Kamis, 18 Des 2025 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum Rabu, 17 Des 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rabu, 17 Des 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya