Restorative justice memainkan peran penting dalam keberfungsian sosial dengan memulihkan kondisi sosial yang rusak dan memperkuat fondasi komunitas,"" loading="lazy" width="375" height="225"/>
ujar Kajati Jabar, Ade Sutiawarman.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan dampaknya yang luas pada masyarakat, restorative justice dapat berkontribusi signifikan terhadap pemulihan sosial yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih adil dan harmonis dalam masyarakat.
Kajati Jabar dalam kuliah umumnya juga membuka sesi tanya jawab di akhir acara. Beberapa audiens mengajukan pertanyaan menarik terkait penanganan perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Ini menandakan antusiasme yang tinggi dari para mahasiswa. Keterlibatan aktif mahasiswa tersebut mencerminkan minat dan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum dan sosial yang berkembang.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id