

Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, menetapkan MY, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Senin 8 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan, anggota DPRK Bireuen yang juga mantan Imum Mukim Ie Rhop, Gandapura, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan di bawah PNPM Mandiri Perdesaan di Gandapura.
MY menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura tahun 2019-2023.
Munawal mengatakan, surat penetapan tersangka MY terbit setelah tim penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru.
Keterlibatan tersangka MY dalam kasus tersebut yaitu menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain tidak memenuhi kriteria, kelompok perempuan yang mendapatkan bantuan keuangan juga tidak diverifikasi lapangan sesuai dengan PTO PNPM MP. Pihak MY juga menyetujui pinjaman yang dilakukan oleh pemimjam yang berstatus pegawai negeri sipil.
“Pemberian pinjaman kepada individu tidak dibenarkan sesuai aturan dana SPP PNPM. Tapi MY menyetujuinya. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana. melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami, yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain,” kata Munawal Hadi.
Akibat dari penyaluran dana yang melabrak aturan, telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1.165.157.000. Jumlah tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, mengatakan anggota DPRK Bireuen berinisial MY belum ditahan, karena belum terbit izin dari Gubernur Aceh. “Suratnya sudah kami proses. Setelah terbit izin baru kami menahan tersangka tersebut,” kata Abdi.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id