Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, menetapkan MY, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Senin 8 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan, anggota DPRK Bireuen yang juga mantan Imum Mukim Ie Rhop, Gandapura, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan di bawah PNPM Mandiri Perdesaan di Gandapura.
MY menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura tahun 2019-2023.
Munawal mengatakan, surat penetapan tersangka MY terbit setelah tim penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru.
Keterlibatan tersangka MY dalam kasus tersebut yaitu menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain tidak memenuhi kriteria, kelompok perempuan yang mendapatkan bantuan keuangan juga tidak diverifikasi lapangan sesuai dengan PTO PNPM MP. Pihak MY juga menyetujui pinjaman yang dilakukan oleh pemimjam yang berstatus pegawai negeri sipil.
“Pemberian pinjaman kepada individu tidak dibenarkan sesuai aturan dana SPP PNPM. Tapi MY menyetujuinya. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana. melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami, yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain,” kata Munawal Hadi.
Akibat dari penyaluran dana yang melabrak aturan, telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1.165.157.000. Jumlah tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, mengatakan anggota DPRK Bireuen berinisial MY belum ditahan, karena belum terbit izin dari Gubernur Aceh. “Suratnya sudah kami proses. Setelah terbit izin baru kami menahan tersangka tersebut,” kata Abdi.
- Eko Huda
Kejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil memeriksa tiga orang saksi baru terkait perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaTipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada JAM PIDSUS dengan KPK, diketahui keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca Selengkapnya