

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram berinisial SE dan WKI sebagai tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
“Kasus dana KUR salah satu bank plat merah, ada dua penyidikan. Dua-duanya di wilayah Mataram. Dalam proses penyidikan kami tetapkan tersangka tanggal 22 Mei, ada dua tersangka yakni inisial SE dan WKI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB, Selasa 28 Mei 2024.
Ely menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur. Debitur tidak hanya di Mataram, namun tersebar di Lombok Tengah dan Lombok Barat.
“Kami memeriksa 100 orang, karena memang debitur ini sampai 100-an orang masing-masing cabang,” ungkapnya.
Selama persidangan, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran tidak tepat sasaran. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,3 miliar.
“Di cabang yang satu ada penyaluran dana KUR yang diduga merugikan negara Rp8,3 miliar. Indikasi di cabang lain sekitar Rp13 miliar,” ucap Ely.
“Kami saat ini sedang koordinasi yang intens dengan auditor BPKP terkait unsur kerugian negara. Karena pasal yang kami sangkakan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, unsur yang harus dipenuhi adalah kerugian negara. Cuma untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” imbuhnya.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan selanjutnya akan ada tambahan tersangka, itu tergantung fakta yang kami temukan dalam penyidikan,” ujarnya.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id