Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram berinisial SE dan WKI sebagai tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
“Kasus dana KUR salah satu bank plat merah, ada dua penyidikan. Dua-duanya di wilayah Mataram. Dalam proses penyidikan kami tetapkan tersangka tanggal 22 Mei, ada dua tersangka yakni inisial SE dan WKI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB, Selasa 28 Mei 2024.
Ely menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur. Debitur tidak hanya di Mataram, namun tersebar di Lombok Tengah dan Lombok Barat.
“Kami memeriksa 100 orang, karena memang debitur ini sampai 100-an orang masing-masing cabang,” ungkapnya.
Selama persidangan, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran tidak tepat sasaran. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,3 miliar.
“Di cabang yang satu ada penyaluran dana KUR yang diduga merugikan negara Rp8,3 miliar. Indikasi di cabang lain sekitar Rp13 miliar,” ucap Ely.
“Kami saat ini sedang koordinasi yang intens dengan auditor BPKP terkait unsur kerugian negara. Karena pasal yang kami sangkakan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, unsur yang harus dipenuhi adalah kerugian negara. Cuma untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” imbuhnya.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan selanjutnya akan ada tambahan tersangka, itu tergantung fakta yang kami temukan dalam penyidikan,” ujarnya.
- Nabila Hanum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini merupakan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat pejabat di Bea Cukai Riau terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaDua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKeempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP dengan Tersangka RD.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya