Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram berinisial SE dan WKI sebagai tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
“Kasus dana KUR salah satu bank plat merah, ada dua penyidikan. Dua-duanya di wilayah Mataram. Dalam proses penyidikan kami tetapkan tersangka tanggal 22 Mei, ada dua tersangka yakni inisial SE dan WKI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB, Selasa 28 Mei 2024.
Ely menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur. Debitur tidak hanya di Mataram, namun tersebar di Lombok Tengah dan Lombok Barat.
“Kami memeriksa 100 orang, karena memang debitur ini sampai 100-an orang masing-masing cabang,” ungkapnya.
Selama persidangan, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran tidak tepat sasaran. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,3 miliar.
“Di cabang yang satu ada penyaluran dana KUR yang diduga merugikan negara Rp8,3 miliar. Indikasi di cabang lain sekitar Rp13 miliar,” ucap Ely.
“Kami saat ini sedang koordinasi yang intens dengan auditor BPKP terkait unsur kerugian negara. Karena pasal yang kami sangkakan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, unsur yang harus dipenuhi adalah kerugian negara. Cuma untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” imbuhnya.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan selanjutnya akan ada tambahan tersangka, itu tergantung fakta yang kami temukan dalam penyidikan,” ujarnya.
- Nabila Hanum
Modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yakni DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca Selengkapnya