Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024.
Dalam raker tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada 2024, terutama terkait money politic, serta pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.
Komite I DPR RI juga meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.
- Nabila Hanum
Keputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaKorban penyalahgunaan narkotika inisial B ditempatkan di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca SelengkapnyaMia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca SelengkapnyaRestorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya